Jumat 18 Nov 2022 07:10 WIB

DOB Papua Diharap Selesaikan Konflik

Provinsi Papua Barat Daya akan menjadi provinsi ke-38 Republik Indonesia.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA—DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-10 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023. “Apakah rancangan undang-undang tentang pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?" tanya Ketua DPR Puan Maharani yang dijawab setuju...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement