REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Ganarsih merasa putusan kasus binary option aplikasi Binomo Indra Kenz tidak tepat karena tak mengabulkan ganti rugi kepada korban. Yenti berharap majelis hakim di kasus Doni Salmanan tak mengambil putusan yang sama.
Yenti mengungkapkan kekhawatirannya soal putusan kasus Indra Kenz yang bisa ditiru Majelis Hakim kasus Doni Salmanan. Dalam dunia hukum, keputusan dari hakim terdahulu yang digunakan untuk menghadapi suatu perkara yang sama disebut yurisprudensi.
"Kejahatan ini pelakunya banyak. Putusan-putusan ini teorinya bisa diikuti hakim lain, ditakutkan begitu," kata Yenti kepada Republika.co.id, Kamis (17/11/2022).
Yenti berharap majelis hakim Doni Salmanan lebih bijaksana dalam melihat kasus penipuan yang melibatkan afiliator atau influencer. Ia tak ingin putusan serupa terjadi dalam kasus Doni Salmanan yang segera menghadapi vonis di Bandung.
"Jangan korban digeneralisir semua," kata Yenti.
Yenti mengingatkan agar majelis hakim kasus Doni Salmanan berlaku seadil-adilnya bagi korban. Pasalnya, hakim merupakan benteng keadilan terakhir dalam proses hukum yang tengah dipantau oleh para korban.
"Nah ini harus betul-betul, hakim itu pengadil terakhir, penyidik mau salah, jaksa mau aneh-aneh ya kita masih punya harapan dengan hakim gitu loh. Kasian korban," kata Yenti.
Yenti juga mewanti majelis hakim kasus Doni Salmanan terkait fakta sosial yang muncul. Menurutnya, majelis hakim mesti bisa meresapi rasa keadilan di masyarakat.
"Karena hukum itu untuk kebaikan masyarakat, hukum itu sesuai dengan keadilan masyarakat, capaiannya bukan cuma yuridis, tapi keadilan sosial," kata Yenti.
Diketahui, terdakwa kasus aplikasi investasi Quotex, Doni Salmanan dituntut pidana penjara 13 tahun dan denda Rp 10 miliar subsider satu tahun. Doni Salmanan juga dituntut membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban sebesar Rp 17 miliar.
Doni dinilai bersalah menyebarkan berita bohong yang mengakibatkan kerugian bagi para konsumen. Doni dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lalu, pasal 3 dan 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Wakil Ketua Paguyuban Korban Doni Salmanan, Ridwan Syaripudin merasa puas dengan tuntutan terhadap terdakwa Doni Salmanan. Menurutnya, hal ini menjadi pelipur lara atas perjuangan mengembalikan harta.
"Kami para korban sangat puas dari tuntutan jaksa untuk terdakwa. Jadinya enggak sia-sia perjuangan kami," kata Ridwan.
Ridwan berharap Majelis Hakim mampu mengetok keputusan adil bagi para korban. Terutama soal pengembalian ganti rugi korban dari tangan Doni. "Semoga nanti putusan hakim seperti apa yang diharapkan para korban. Yaitu Harapannya (ganti rugi) bisa kembali kepada korban," kata Ridwan.