REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menghadirkan Rumah Layanan Disabilitas, tepatnya di kompleks Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Pengasuhan Anak Wiloso Projo, Gowongan Lor, Jetis. Rumah Layanan Disabilitas ini dihadirkan sebagai upaya dalam rangka memenuhi hak-hak penyandang disabilitas di Kota Yogyakarta.
Rumah Layanan Disabilitas ini dihadirkan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 tahun 2019 tentang Pemajuan Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas. Rumah tersebut diluncurkan pada Selasa (15/11/2022) kemarin.
"Rumah Layanan Disabilitas adalah komitmen Pemkot Yogyakarta untuk mewujudkan kota inklusif," kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta, Maryustion Tonang.
Tion mengatakan, Rumah Layanan Disabilitas itu merupakan bentuk fasilitasi Pemkot Yogyakarta kepada penyandang disabilitas yang terintegrasi. Dengan begitu, keberadaan Rumah Layanan Disabilitas itu mengintegrasikan layanan Pemkot Yogyakarta bagi penyandang disabilitas.
"Ini sebetulnya embrio kita semuanya dengan harapan Rumah Layanan Disabilitas bisa memberikan motivasi dan kepedulian kita. Bahwa penyandang disabilitas tidak ada diskriminasi," ujar Tion.
Rumah Layanan Disabilitas dioperasikan mengikuti jam kerja. Petugas yang ada berasal dari Kementerian Sosial yang ditempatkan di Pemkot Yogyakarta dan bertugas di Rumah Layanan Disabilitas itu.
Di tahap awal, Rumah Layanan Disabilitas memberikan pelayanan pada aspek sosial dan ketenagakerjaan. Aspek sosial, terkait dengan pengadaan fasilitas alat bantu bagi penyandang disabilitas yang tidak mampu, termasuk layanan kedaruratan bagi orang dalam gangguan jiwa.
Sedangkan, pada aspek ketenagakerjaan yakni terkait pelayanan pemberian motivasi dan pelatihan bagi penyandang disabilitas dan keluarganya. Selain itu, juga ada konsultasi ketenagakerjaan, lowongan pekerjaan, serta pembuatan kartu pencari kerja.
Tion menjelaskan, layanan disabilitas dari aspek sosial dan aspek ketenagakerjaan sudah berjalan selama ini. Namun, dengan adanya Rumah Layanan Disabilitas, mengintegrasikan layanan itu dengan layanan lain yang ada di Pemkot Yogyakarta bagi penyandang disabilitas.
Bahkan, Tion juga menyebut, kedepannya pelayanan Rumah Layanan Disabilitas akan dikembangkan pada bidang kesehatan dan bidang lainnya. "Bagaimana di Rumah Layanan Disabilitas mampu terintegrasi, sehingga memudahkan penyandang disabilitas mendapatkan layanan dari Pemkot Yogyakarta," jelasnya.