JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tetap membuka kemungkinan untuk memanggil Hakim Agung lain untuk diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menuturkan, pihaknya telah menetapkan dua Hakim Agung sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya yakni, Hakim Agung nonaktif Sudrajat...
Berita Lainnya