Selasa 15 Nov 2022 00:33 WIB

Walhi Minta Pemprov Jambi Kaji Sungai Batanghari Jadi Jalur Batu Bara

Walhi meminta Pemprov Jambi untuk mengkaji Sungai Batanghari jadi jalur batu bara.

Foto udara Pelabuhan Tenam yang menjadi jalur alternatif untuk batu bara di tepi Sungai Batanghari, Muara Bulian, Batanghari, Jambi. Walhi meminta Pemprov Jambi untuk mengkaji Sungai Batanghari jadi jalur batu bara.
Foto: ANTARA/Wahdi Septiawan
Foto udara Pelabuhan Tenam yang menjadi jalur alternatif untuk batu bara di tepi Sungai Batanghari, Muara Bulian, Batanghari, Jambi. Walhi meminta Pemprov Jambi untuk mengkaji Sungai Batanghari jadi jalur batu bara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi untuk melakukan kajian khusus terhadap keinginan membuat jalur khusus di Sungai Batanghari sebagai jalur angkutan batu bara ke depannya.

"Rekomendasi kita atas rencana pembuatan jalur khusus tambang angkutan batu bara melalui Sungai Batanghari, maka perlu kajian khusus dan mendalam terhadap kelayakan dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari transportasi batu bara melalui sungai," kata Direktur Walhi Jambi, Abdullah, Senin (14/11/2022).

Baca Juga

Kemudian,Pemprov Jambi juga perlu menekankan kepada pemilik izin usaha untuk membuat jalur khusus tambang dan tidak merugikan rakyat serta membebankan Provinsi Jambi dalam pendanaannya.

Walhi menilai bahwa batu bara merupakan energi kotor, mulai dari pengerukan, pembawaan atau transportasi hingga menjadi listrik. "Karena itu, sudah saatnya Pemerintah Provinsi Jambi mulai beralih kepada energi bersih, adil, dan terbarukan," katanya.

Ia menyatakan sampai saat ini industri batu bara masih menimbulkan polemik dari hulu hingga hilirnya. Kerusakan lingkungan mengakibatkan menurunnya kualitas ruang hidup rakyat yang diakibatkan oleh industri pertambangan batu bara.

Lubang tambang yang tidak direklamasi perusahaan, kata dia, merupakan kejahatan lingkungan yang mengancam keselamatan rakyat sehingga menelan korban jiwa.

Berdasarkan pengumpulan data yang dilakukan Walhi, kata dia, saat ini terdapat 125 perusahaan pertambangan batubara yang diberikan izin di Provinsi Jambi.

Ancaman kerusakan dan menurunnya kualitas lingkungan untuk rakyat, katanya, t tidak hanya pada proses pengerukannya saja. Proses pengangkutan batu bara juga menjadi permasalahan yang merugikan rakyat.

Di Provinsi Jambi terdapat sekitar 15 ribu unit kendaraan angkutan batu bara yang melintasi jalan lintas Sumatera untuk membawa batu bara menuju "stockpile" untuk selanjutnya dibawa ke pengolahan dengan padatnya angkutan batu bara yang melewati jalan masyarakat tentunya menimbulkan permasalahan baru.

Masyarakat pengguna jalan terancam keselamatannya dikarenakan kepadatan truk batu bara yang melintas kemudian kemacetan parah hingga kecelakaan yang melibatkan angkutan batu bara meningkat.

Berdasarkan data dari Satlantas Polres Batang Hari, tercatat terjadi 36 peristiwa kecelakaan yang melibatkan angkutan batubara sejak Januari 2021-September 2022 dengan 23 orang meninggal dunia.

Wacana jalur khusus batu bara sudah dikeluarkan sejak Gubernur Hasan Basri Agus melalui Perda Nomor 13 tahun 2014 tentang pengangkutan batubara. Melalui regulasi tersebut, diharapkan mampu mengurai kemacetan dan menyelamatkan rakyat dari ancaman kecelakaan.

Sejak dikeluarkannya Perda tersebut, PemprovJambi akan merealisasikan jalan khusus batu bara dalam waktu dekat ini. Jalan khusus batu bara ini tidak hanya melalui jalur darat saja, melainkan akan menggunakan Sungai Batang Hari sebagai jalur transportasi dari mulut tambang menuju stockpile yang tentunya juga akan menimbulkan permasalahan lingkungan.

"Walhi Jambi mencatat dampak dari transportasi batu bara yang melewati jalur sungai Batang Hari antara lain pertama menurunnya kualitas air sungai," kata Abdullah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement