Senin 14 Nov 2022 14:24 WIB

Polres Malang Bekuk Pelaku Curanmor Spesialis Motor Parkir di Pinggir Sawah

Penangkapan pelaku bermula dari laporan seorang petani yang kehilangan motor

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Nur Aini
Curanmor. Ilustrasi Unit Reserse Kriminal Sektor Lawang Polres Malang menangkap dua pelaku spesialis pencurian motor (curanmor) di parkiran pinggir sawah di Malang.
Foto: .
Curanmor. Ilustrasi Unit Reserse Kriminal Sektor Lawang Polres Malang menangkap dua pelaku spesialis pencurian motor (curanmor) di parkiran pinggir sawah di Malang.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Unit Reserse Kriminal Sektor Lawang Polres Malang menangkap dua pelaku spesialis pencurian motor (curanmor) di parkiran pinggir sawah di Malang. Kasi Humas Polres Malang, IPTU Ahmad Taufik mengatakan, kedua pelaku tersebut merupakan pemuda berinisial K (22 tahun) dan rekannya S (29 tahun). Keduanya berasal dari Dusun Blendongan Desa Sidoluhur, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

Taufik mengatakan, kedua pelaku tidak berkutik saat ditangkap oleh petugas di rumahnya masing-masing. "Mereka ditangkap pada hari Jumat, 11 November 2022 jam 04.00 WIB," kata Taufik saat dikonfirmasi wartawan, Senin (14/11/2022).

Baca Juga

Menurut Taufik, kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban N (63 tahun). Korban teridentifikasi sebagai seorang kakek yang berprofesi sebagai petani di Dusun Krajan, Desa Sidoluhur, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Ia mengaku telah kehilangan sepeda motor merk Honda Supra miliknya yang sebelumnya diparkir di pinggir areal persawahan Desa Sidoluhur, saat ditinggal menggarap lahan miliknya pada Selasa (1/11/2022).

Usai menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Lawang segera memeriksa saksi-saksi di lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan. Kemudian pada Jumat (11/11/2022) menjelang subuh, aparat berhasil mengamankan pelaku di rumahnya masing-masing.

Dari tangan kedua pelaku, petugas juga menyita satu unit sepeda motor hasil curian yang belum sempat terjual. Ada pun modus yang digunakan dengan menyasar kendaraan milik petani yang diparkir di pinggir jalan ketika ditinggal melakukan aktivitas di sawah atau ladang. Satu pelaku berperan mengambil sepeda motor sedangkan yang lain memantau situasi sekitar lokasi.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku harus berurusan dengan penyidik Unit Reskrim Polsek Lawang. Keduanya dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Mereka mendapatkan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement