REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta memperkuat program pengembangan dan pengelolaan limbah domestik untuk menindaklanjuti hasil penelitian bahwa 70 persen sumber air di Indonesia termasuk di Jakarta tercemar tinja. Penguatan tersebut dengan membuat Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) dan membuat serta mengkampanyekan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S)
Untuk SPALD-T skala permukiman sejak tahun 2019 sampai 2022, Dinas SDA DKI Jakarta sudah membangun sekitar 25 fasilitas tersebut yang tersebar di lima wilayah kota administrasi dan satu kabupaten administrasi. "Untuk skala perkotaan, Pemprov DKI merencanakan pengembangannya, yakni 'Jakarta Sewerage System'," kata Kepala Sub Koordinator Urusan Perencanaan Pengelolaan Air Limbah Dinas SDA DKI Jakarta Sarah Dewi dalam keterangan di Jakarta, Ahad (13/11/2022).
Untuk pengelolaan Sistem Pengelolaan Air Limbah Dometik Terpusat (SPALD-T) ini, kata Sarah, terbagi dalam 15 zona, yakni ada 14 zona baru dan satu zona yang telah ada (existing). Untuk SPALD-T skala perkotaan telah tersedia pada Zona 0 dengan pengolahan terpusat di Instalasi Pengelolaan Air Limbah Domestik (IPALD) Setiabudi dan Krukut.
"Untuk percepatan peningkatan pelayanan, SPALD-T juga didukung dengan skala permukiman yang dibangun dan dikelola oleh pemerintah dan sudah tersedia di sejumlah lokasi," ujar Sarah.
Dinas SDA DKI Jakarta juga terus mengkampanyekan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) skala Individual dengan menekankan satu rumah tangga punya satu tangki septik. Sampai Tahun Anggaran 2022 sudah terbangun kurang lebih 3.000 tangki septik sesuai SNI. Kemudian juga pembangunan SPALD-S skala komunal melalui pembangunan MCK dan tangki septik komunal.
Untuk SPALD-S ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memiliki fasilitas pengangkutan dan pengolahan lumpur tinja oleh Perumda PAL Jaya dengan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) di dua lokasi untuk melayani wilayah Barat dan Timur Jakarta. "IPLT tersebut terletak di Duri Kosambi untuk wilayah Barat Jakarta dan di Pulo Gebang untuk wilayah Timur Jakarta," katanya.
Dia juga menambahkan bahwa pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) menjadi salah satu syarat dalam pemenuhan perizinan bangunan di Jakarta. "Hal tersebut bertujuan untuk dapat menjaga lingkungan dan mengurangi resiko terjadinya pencemaran lingkungan baik air permukaan maupun air tanah akibat limbah domestik maupun non domestik," katanya.