Ahad 13 Nov 2022 11:04 WIB

DPRD DKI Setuju Pemprov Ketatkan Pembatasan Kapasitas Konser di Jakarta

DPRD DKI Jakarta menilai pengawasan penyelenggaraan konser terlalu lemah.

Rep: Zainur Mashir Ramadhan/ Red: Andri Saubani
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono.
Foto: Dok DPRD DKI
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menyebut, pengawasan penyelenggaraan konser di DKI Jakarta terlalu lemah. Hal itu, kata dia, menjadi bukti banyaknya pelanggaran dalam penyelenggaraan konser di DKI sejauh ini.

“Kalau melihat yang terjadi selama ini kan seperti itu. Maka saya sampaikan pengawasan jadi faktor utama,” kata Gembong saat dihubungi, Ahad (13/11/2022).

Baca Juga

Dia mengatakan, yang paling utama saat ini dilakukan DKI Jakarta memang membatasi dan mengawasi kelangsungan konser. Dirinya mengapresiasi pengetatan yang sudah dilakukan DKI, namun tetap menilai jika pengawasan menjadi faktor paling penting, mengingat sebab dari banyaknya pelanggaran yang terjadi.

“Konsekuensinya, Pemprov DKI harus melakukan pengawasan dan tidak sekedar mengeluarkan aturan,” tuturnya.

Dia menyebut, dalam mengawasi suatu konser, harus ditilik dari pembatasan jam operasional hingga jumlah pengunjung itu sendiri. Utamanya, saat kenaikan Covid-19 baru-baru ini kembali meningkat.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengatakan, keputusan mengetatkan penyelenggaraan konser di DKI tidak ada kaitannya dengan PPKM. Menurutnya, keputusan pengetatan konser itu karena terlalu banyaknya pengunjung yang datang.

Ngga ada kaitannya dengan PPKM, kalau PPKM kan nanti tingkat pusat yang menetapkan,” kata Heru.

Jika ke depan ada yang melanggar, kata Heru, sanksi sudah pasti akan dilayangkan. Terlebih, dia mengaku sudah meminta kepada Dinas Pariwisata DKI Jakarta untuk mengatur penyelenggaraan setiap konser nantinya.

“Saya sudah minta kepada Dinas Pariwisata, kalau kapasitasnya seribu, jangan full kuota seribu, tapi 700-an,” katanya.

Menurut dia, hal itu agar ada jarak satu sama lain, selain dari kapasitas parkir dan kebutuhan serta kenyamanan lainnya. Diketahui, Pemprov DKI Jakarta sejauh ini mulai melakukan pengetatan konser musik dengan kapasitas maksimal 70 persen. Kebijakan yang diungkapkan oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Andhika Permata, ini mengacu pada angka penularan Covid-19 belakangan.

Dia menyebut, kebijakan tersebut juga seiring dengan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 1 di Jakarta. Dikatakan Andika, pihaknya sudah menerbitkan Surat Keputusan (SK) No e-1963/PW.01.02 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019 Pada Sektor Usaha Pariwisata.

Dijelaskan dalam SK yang ada, penambahan persyaratan untuk penyelenggaraan acara musik tentang pembatasan penonton, menjadi poin utama. Selain itu, penyelenggara juga diwajibkan untuk mengupayakan mitigasi dampak aktivitas acara musik dengan banyak potensi seperti kerumunan, kerawanan, keamanan hingga kenyamanan.

“Penyelenggara wajib melakukan pengaturan pengunjung atau crowd control management sesuai jumlah pengunjung,” kata Andika.

Lebih jauh, selain kapasitas yang dibatasi menjadi 70 persen, DKI juga meminta jam operasional yang tidak boleh lebih dari dini hari. Pelaksanaan hanya bisa dilakukan dari pukul 11.00 WIB hingga 24.00 WIB.

Sejauh ini, beberapa konser dan festival musik kembali langgeng di DKI. Khusus beberapa yang sudah diselenggarakan adalah Synchronize Festival, Joyland hingga Berdendang Bergoyang.

Namun demikian, polisi sempat membubarkan konser musik Berdendang Bergoyang, yang digelar di Istora Senayan, Jakarta Pusat. Festival musik yang sedianya digelar selama tiga hari sejak Jumat (28/10/2022), dihentikan akibat penonton melebihi kapasitas. Alhasil, izin konser musik yang digelar di kawasan Istora Senayan, Jakarta Pusat itu dicabut.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement