Sabtu 12 Nov 2022 06:12 WIB

Polres Berau Kaltim Ungkap Kasus Dugaan Tambang Batubara Ilegal, Satu Eskavator Diamankan

Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Proses penyitaan barang bukti eskavator dari lokasi penambangan ilegal di Berau, Kalimantan Timur.
Foto: Dok. Web
Proses penyitaan barang bukti eskavator dari lokasi penambangan ilegal di Berau, Kalimantan Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, BERAU -- Polres Berau mengungkap kasus ilegal mining atau tambang ilegal di Kampung Pegat Bukur, Sambaliung, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Kapolres Berau Polda Kaltim AKBP Sindhu Brahmarya mengatakan, awalnya Polres Berau mendapatkan laporan pengaduan dari masyarakat bahwa telah terjadi kegiatan penambangan batu bara ilegal di sana pada Rabu (9/11/2022).

"Kemudian Sat Reskrim Polres Berau dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Ardian meluncur ke lokasi kejadian yang terletak di Titik koordinat E 0547311N," kata Kapolres.

Baca Juga

Sesampai di lokasi, Polres Berau menemukan satu unit Excavator Hitachi PC200 yang di operatori oleh seorang pria berinisial MK (47 tahun) sedang melakukan kegiatan penambangan lahan batubara secara ilegal.

"Selanjutnya dilakukan penangkapan dan pengamanan terhadap pelaku dan barang bukti yang kemudian dibawa ke Polres Berau," kata Sindhu.

Perwira menengah melati dua ini mengungkapkan, kasus berawal dari informasi masyarakat ke nomor pribadi Kapolres sesuai dengan program quick win presisi yang sedang digencarkan Polri termasuk di Polda Kaltim. Hal tersebut langsung ditindaklanjuti jajaran Polres Berau sehingga mendapatkan hasil di lapangan. Keberhasilan pengungkapan tidak terlepas dari penekanan Kapolda Kaltim untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.

"Selain tersangka MK, masih ada dua tersangka lainnya yang menurut pengakuan MK menjadi pemodal dari kegiatan tersebut dan sudah diidentifikasi oleh Kasat Reskrim serta akan segera di tindaklanjuti hingga tuntas," ucap dia.

Kapolres berjanji akan segera mengejar sisa pelaku yang saat ini diduga sudah berada diluar Berau untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di muka hukum.

Kasat Reskrim menambahkan bahwa penangkapan kegiatan tambang batubara ilegal kali ini merupakan upaya penegakan hukum yang kesekian kalinya dilakukan Polres Berau di tahun 2022.

"Polres Berau menangani enam kasus pertambangan ilegal di tahun 2022, dengan rincian tiga kasus sdh P21 di Kejaksaan, dua kasus dalam proses penyidikan dan satu kasus yg baru saja dilakukan press release oleh Kapolres Berau," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement