Jumat 11 Nov 2022 06:49 WIB

Menteri PPPA Singgung Kasus Kekerasan Seksual di UNRI

Permasalahan perempuan dan anak merupakan permasalahan multi sektoral.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Menteri PPPA, Bintang Puspayoga.
Foto: Dok Kementrian PPPA
Menteri PPPA, Bintang Puspayoga.

REPUBLIKA.CO.ID, RIAU -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menyoroti jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan di Provinsi Riau yang masih cukup tinggi. Salah satunya, kasus kekerasan seksual yang menimpa mahasiswi Universitas Riau (UNRI). 

Hal itu disampaikan Bintang dalam kunjungan kerja ke Riau. Bintang sempat melakukan dialog terkait sinergitas penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Provinsi Riau, Muhammad Iqbal dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Riau, Supardi. 

"Berbagai upaya telah kami lakukan, diantaranya mengadakan case conference dengan Korps Mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Riau dan ahli pidana di Kantor KemenPPPA, bersama Tim Terpadu melakukan kunjungan Gelar Perkara di Polda Riau, ekspose kasus di Kejati Riau, hingga kunjungan ke UNRI untuk mendapatkan penjelasan terkait pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual dalam lingkup kampus UNRI," kata Bintang dalam keterangan pers pada Kamis (10/11). 

Berdasarkan data yang masuk pada Laporan SAPA 129 KemenPPPA, kekerasan tertinggi yang dialami perempuan korban kekerasan di Riau berdasarkan jenis kekerasan adalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) dengan persentase yang sama, yaitu 34,6 persen. Sementara berdasarkan bentuk kekerasan adalah kekerasan psikis sebesar 84,6 persen, kekerasan seksual sebesar 50 persen, dan kekerasan fisik sebesar 46 persen.

"Pentingnya komitmen Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memberikan keadilan dan hak-hak kepada korban sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menerapkan hukuman yang maksimal untuk memberikan efek jera kepada pelaku," ujar Bintang. 

Bintang menekankan, permasalahan perempuan dan anak merupakan permasalahan multi sektoral. Sehingga, layanan perempuan dan anak korban kekerasan harus diberikan secara komprehensif dan terintegrasi.

"Mulai dari pelaporan hingga reintegrasi sosial sehingga kasus kekerasan yang dilaporkan oleh perempuan dan anak dapat direspon dengan cepat dan tepat," ucap Bintang. 

Sementara itu, Kapolda dan Kajati Provinsi Riau berkomitmen untuk menyelesaikan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Riau. Termasuk kasus kekerasan seksual yang menimpa mahasiswi UNRI, meskipun Mahkamah Agung telah memutuskan terdakwa bebas dari tuntutan jaksa.

Kajati Provinsi Riau Supardi mengatakan, akan berusaha mengambil langkah Peninjauan Kembali (PK) untuk membuktikan adanya fakta dan bukti pendukung yang masih bisa dipertimbangkan oleh Majelis Hakim. Namun demikian, dia mengharapkan adanya dukungan dari KemenPPPA maupun Kementerian terkait lainnya untuk menyampaikan surat resmi kepada Jaksa Agung sebagai dorongan pelaksanaan PK. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement