REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang juga Bapak Badan Permusyawaran Desa (BPD) seluruh Indonesia menyatakan akan terus memperjuangkan upaya peralihan BPD menjadi DPR Desa.
Hal itu, kata Ridwan Kamil, seperti yang intens dilakukan Persatuan Anggota Badan Permusyawararan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI).
Menurut Ridwan Kamil, kekompakan BPD sangat diperlukan di tengah perjuangan mendapatkan pengakuan Pemerintah Pusat agar BPD resmi dijadikan DPR Desa.
"Saya sebagai Bapak BPD akan membersamai perjuangan ini sampai akhirnya perjuangan kita resmi difasilitasi negara," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil, saat menutup kegiatan peningkatan kapasitas dan Rapat Koordinasi Nasional BPD 2022, secara virtual di Bali, Kamis (10/11/2022).
Emil mengatakan, peran BPD selaku lembaga pengawas pemerintah desa sangat vital dalam mengawal pembangunan desa. Menurutnya, semua individu yang dipilih secara demokrasi harus diawasi, dievaluasi dan dikritisi oleh lembaga seperti BPD agar pembangunan desa lebih terarah.
"Saya dicoblos dan dipilih rakyat Jabar, yang mengawasinya DPRD Jabar. Termasuk di desa yang kepala desanya dicoblos oleh rakyat yang mengawasinya yaitu BPD yang setara hak dan kewajibannya seperti DPR," katanya.
Dengan ada DPR Desa, kata Emil, demokrasi Indonesia bisa lebih paripurna dan juga membuat pembangunan lebih adil. Beberapa waktu lalu PABPDSI juga telah menemui Komisi II DPR untuk meminta DPD dijadikan DPR Desa.
"Ke Pak Jokowi juga saya sudah sampaikan aspirasi itu secara informal. Yang pasti saya akan berjuang bersama PABPDSI agar demokrasi Indonesia menjadi paripurna sehingga pembangunan di Indonesia ini bisa lebih adil," paparnya.
Untuk itu, Emil meminta BPD di seluruh Indonesia kompak dalam upaya memajukan, meningkatkan, dan memaksimalkan kinerja pemerintahan desa.
"Saya titip anggota BPD di desa-desa se-Indonesia, yuk kita kompak gunakan sila keempat dalam merumuskan, mencari persamaan dan bermufakat," katanya.
PABPDSI memang intens menyuarakan perubahan status Badan Permusyawaratan Desa menjadi DPR Desa atau paling tidak menjadi BPD yang singkatannya Badan Perwakilan Desa.
Dalam Pasal 23 UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, yang disebut pemerintah desa hanya kepala desa, sedangkan Badan Permusyawaratan Desa tidak termasuk. Perubahan status dan kewenangan, akan menyejajarkan posisi kepala desa dengan DPR Desa sebagai mitra pembangunan.