Rabu 09 Nov 2022 02:07 WIB

Ini Strategi Menaker Hadapi Ancaman Resesi 2023

Kemenaker telah menyiapkan beberapa kebijakan hadapi ancaman resersi 2023.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyampaikan bahwa Kemnaker RI telah menyiapkan beberapa kebijakan dalam menghadapi ancaman resesi global tahun 2023 dan dampaknya dari sisi ketenagakerjaan. Beberapa kebijakan Kemnaker ini bersifat adaptif, resilien, dan inklusif yang meliputi 5 pilar.

"Meskipun kita masih optimis, tapi tetap saja pemerintah perlu melakukan strategi dan perlu menyiapkan langkah menghadapi kondisi global," kata Ida dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (8/11).

Baca Juga

Pertama, reformasi pendidikan dan pelatihan vokasi. Hal itu dilakukan melalui transformasi Balai Latihan Kerja (BLK) yang dimulai dengan reformasi kelembagaan , redesain substansi pelatihan, reorientasi SDM, relationship, rebranding dan revitalisasi.

"Tujuan utamanya mengubah bentuk dan fungsi Balai Latihan Vokasi agar mampu merespons ketenagakerjaan guna mencapai pembangunan ketenagakerjaan," jelasnya.

Kedua, optimalisasi sistem informasi dan layanan pasar kerja. Terdapat layanan pusat pasar kerja dari para pemangku kepentingan, Kemenaker akan menggencarkan Job Fair pada tahun depan guna mempertemukan para pencari kerja dengan pemberi kerja melalui kerja sama dengan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi, Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Ketiga, perluasan kesempatan kerja. Salah satunya dengan dengan mendorong peningkatan kemudahan iklim berusaha. Semakin banyak dana investasi masuk baik melalui dalam negeri maupun asing, semakin meningkat pula penyerapan tenaga kerja di pasar kerja.

"Data semester I-2022 ini 639.547 lowongan pekerjaan," ujarnya.

Keempat, jaminan sosial dan perlindungan tenaga kerja yang adaptif dengan membuat program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dan pelayanan JKP melalui sistem informasi ketenagakerjaan yang diatur dalam Pasal 25 dan Pasal 30 PP Nomor 37 Tahun 2021. Kebijakan kelima adalah melakukan hubungan industrial yang harmonis dengan memperkuat peran mediator dalam menyelesaikan perselisihan industrial, serta mendorong terbentuknya peraturan perusahaan dan PKB, penyelesaian kasus hubungan kerja, serta memperkuat keberadaan LKS Bipartit.

"Kami menghidupkan kembali LKS Bipartit Awards, ini salah satu upaya kita untuk membangun dialog sosial di tingkat perusahaan yang sudah lama tidak diadakan sejak 2014 dan kita mulai lagi di 2022 ini," ujarnya.

Anggota Komisi IX yang lain, Saniatul Lativa menyambut baik berbagai kebijakan yang diambil Kementerian Ketenagakerjaan dalam menghadapi ancaman resesi global dan dampaknya bagi ketenagakerjaan.

"Saya mengapresiasi dari kebijakan-kebijakan yang telah diambil oleh Kemnaker mengenai strategi dan kesiapan pemerintah dalam menghadapi ancaman resesi global tahun 2023 dan dampaknya dari sisi ketenagakerjaan," kata Saniatul Lativa.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement