Selasa 08 Nov 2022 07:11 WIB

Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM, Level 1 di Semua Daerah

Kasus harian Covid-19 menunjukkan adanya kenaikan khususnya di Jawa dan Bali.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Agus Yulianto
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal.
Foto: Istimewa
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa Bali maupun luar Jawa Bali. Perpanjangan PPKM dilakukan mengingat kasus harian Covid-19 akhir-akhir ini menunjukkan adanya kenaikan khususnya di Jawa dan Bali, bahkan di awal  November terdapat lima ribu kasus aktif.

Dirjen Bina Adwil Kementerian Dalam Negeri Safrizal menjelaskan, keputusan memperpanjang PPKM untuk menahan laju kenaikan covid-19. "Hari ini kami sampaikan bahwa PPKM tetap akan diperpanjang untuk menekan laju kenaikan covid-19," kata Safrizal dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/11).

Perpanjangan PPKM Jawa Bali ditetapkan melalui Inmendagri Nomor 47 Tahun 2022 untuk PPKM Jawa dan Bali yang berlaku mulai tanggal 8 November sampai dengan 21 November 2022. Sedangkan untuk luar Jawa Bali melalui Inmendagri Nomor 48 Tahun 2022 untuk PPKM di Luar Jawa dan Bali yang akan berlaku mulai tanggal 8 sampai 5 Desember 2022.

Safrizal mengatakan, subvarian Omicron XBB disebut menjadi salah satu penyebab naiknya kembali jumlah kasus aktif di Indonesia. Namun beberapa pakar menyampaikan bahwa sebaran subvarian omicron XBB di Indonesia masih relatif rendah.

Sehingga, ada kecurigaan bahwa naikan kasus aktif Covid-19 disebabkan mulai longgarnya kesadaran masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan di komunitas.

Untuk itu, Pemerintah  meminta kepada seluruh jajaran pemerintah daerah untuk tidak lengah dan terus bersiaga dengan ancaman lonjakan kasus. 

"Galakkan kembali penerapan protokol kesehatan di masyarakat, maksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, dan tidak kalah penting adalah terus dorong vaksinasi dosis ketiga/booster." kata Safrizal.

Imbauan tersebut sejalan dengan yang disampaikan oleh Kementerian Kesehatan bahwa penerapan disiplin protokol kesehatan dan vaksinasi dosis ketiga/booster menjadi senjata ampuh masyarakat untuk memproteksi diri dari ancaman Subvarian Omicron XBB.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement