Selasa 08 Nov 2022 06:02 WIB

Usaha Depot Air Minum tak Terkena Pelabelan BPOM

BPOM disebut tegas mengecualikan usaha depot air minum dari regulasi pelabelan.

Warga mengisi air ke dalam galon di depot air minum isi ulang di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Kamis (3/2/2022).
Foto: Prayogi/Republika.
Warga mengisi air ke dalam galon di depot air minum isi ulang di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Kamis (3/2/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Asosiasi Pemasok dan Distributor Depot Air Minum Indonesia (Apdamindo), Budi Darmawan, menyampaikan, usaha depot air minum dikecualikan dari aturan pelabelan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). "Karena jenis usaha kami jelas sangat berbeda dari bisnis air minum dalam kemasan (AMDK) galon guna ulang," kata Budi dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (8/11/2022).

Faktor pembeda lainnya adalah, AMDK galon bekas pakai yang mengandung senyawa berbahaya Bisphenol A (BPA) diproduksi oleh industri skala besar. Sebaliknya, depot air minum isi ulang adalah bisnis yang masuk kagetori usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang dioperasikan oleh masyarakat. "Regulasi pelabelan air minum dalam kemasan (AMDK) galon kan pada kemasannya, sedangkan fokus bisnis depot air minum pada airnya saja, jadi apa hubungannya?" kata Budi.

Apdamindo sebagai induk organisasi dengan anggota hampir 90 ribu depot air minum UMKM di Indonesia menyatakan,pihaknya  sejalan dengan langkah BPOM, untuk melabeli galon bekas pakai yang mengandung BPA. Langkah itu untuk mempertegas perbedaan bisnis AMDK dan depot air minum, karena BPOM secara tegas mengecualikan usaha depot air minum dari regulasi pelabelan.

"Kalaupun nanti ada perubahan kebijakan, misalnya BPOM terpaksa diminta untuk turun memeriksa depot-depot air minum, itu jelas bukan pekerjaan mudah, karena jumlah pelaku usaha ini yang sangat besar dan tersebar di seluruh Indonesia," ucap Budi.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (Aspadin) Rachmat Hidayat mengklaim, revisi aturan BPOM akan membuat industri AMDK, terutama galon bekas pakai merugi sampai triliunan rupiah per tahun. "Mungkin industri ini sebagian besar akan tutup," katanya.  

Senada dengan Aspadin, Asosiasi Depot Air Minum Isi Ulang Indonesia (Asdamindo) juga menyatakan tegas menolak wacana BPOM yang akan memberikan label 'Berpotensi Mengandung BPA' di kemasan galon bekas pakai. Ketua Asdamindo Erik Garnadi, mengeklaim, pelabelan pada kemasan galon bekas pakai juga akan merugikan para pengusaha depot air minum. Dia menyebutkan, para pengusaha depot air minum akan banyak yang tutup usahanya.

Sebelumnya, Deputi Bidang Pengawasan Pangan BPOM Rita Endang menyatakan, rancangan regulasi pelabelan BPA terbatas hanya ditujukan untuk produk galon bekas pakai berbahan polikarbonat, jenis plastik keras yang pembuatannya menggunakan bahan campuran BPA. Jenis plastik itu banyak ditemukan dalam wadah makanan, botol minum atau botol susu bayi, lensa kacamata, DVD, hingga bahan bangunan semisal atap garasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement