REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan pemblokiran terhadap 89 rekening milik delapan tersangka kasus dugaan penipuan investasi robot trading Net89 PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI). Delapan petinggi PT SMI Net89 sebagai tersangka, yakni AA selaku pendiri atau pemilik Net89 atau PTSMI, LSH selaku direktur, ESI selaku member dan exchanger, serta lima tersangka, LS, AL, HS, FI dan D selaku sub exchanger.
“Saat ini, status delapan tersangka tersebut dilakukan pemblokiran oleh penyidik,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Jakarta, Senin (7/11/2022).
Lima tersangka sub exchanger merupakan tempat tujuan para member mendepositkan dananya. “Selaku sub exchange Net89 PT SMI, kelima tersangka sebagai tempat tujuan para member untuk mendepositkan dana dan asal pencarian dana kepada para member Net89,” kata Nurul.
Dalam kasus ini turut menyeret nama-nama publik figur seperti Atta Halilintar, Kevin Aprilion, Taqi Maliq, Adi Perkasa dan Mario Teguh. Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara menyebutkan, penyidik melakukan pemeriksaan atau pengambilan keterangan kepada pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Publik figur yang telah dimintai keterangan seperti Atta Halilintar dan Kevin Aprilio pada pekan lalu. Menurut Chandra, Atta Halilintar melalui lelang terbuka untuk menjual barang yang dibeli Reza Shahrani (Paten), yang pada saat itu, suami Aurel Hermansyah itu tidak mengenal tersangka.
“Ini masih kami tanyakan ke ahli TPPU,” kata Chandra.
Sedangkan, ia mengatakan, keterkaitan Kevin Aprilo dalam kasus ini adalah sebagai korban. “Yang bersangkutan (Kevin) malah sebagai korban Net89, karena dia juga salah satu member dan uang miliknya masih ada yang tertahan di Net89,” kata Chandra.
Penyidikan masih terus berjalan dan penyidik memberikan sinyal akan ada tersangka lainnya dalam kasus tersebut atau tidak berhenti pada delapan tersangka. Sebelumnya, kuasa hukum para korban M Zainul Arifin, ada 230 orang korban penipuan investasi Net89 SMI yang berdomisili dari berbagai daerah.
Mereka mengalami kerugian bervariasi mulai dari Rp 1 juta sampai dengan Rp 1,8 miliar. “Jadi, total kerugian semuanya adalah Rp 28 miliar,” kata dia.
Ia juga menyebutkan, ada 134 diduga para pelaku dugaan tindak pidana penipuan investasi, lima orang di antaranya publik figur dan tujuh orang pendiri, lima orang CEO, dan kemudian 37 orang terkait leader-nya, dan 51 orang terkait exchange. “Para oknum ini saya rasa skema yang digunakan dengan skema ponzi, kemudian dengan modus MLM, robot trading ilegal, sehingga merugikan banyak korban,” kata Chandra.