Senin 07 Nov 2022 19:42 WIB

Dua Panitia Konser Berdendang Bergoyang Jadi Tersangka tapi tak Ditahan

Kedua panitia yang jadi tersangka adalah penanggung jawab acara dan direktur

Rep: Ali Mansur/ Red: Andi Nur Aminah
Kepala Kepolisan Resor Metro Jakarta Pusat (Kapolrestro Jakpus), Kombes Kamarudin.
Foto: Dok Polda Metro Jaya
Kepala Kepolisan Resor Metro Jakarta Pusat (Kapolrestro Jakpus), Kombes Kamarudin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polres Metro Jakarta telah menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus konser bertajuk Berdendang Bergoyang di Istora, Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat. Kedua orang panitia yang ditetapkan sebagai tersangka adalah penanggung jawab acara berinisial HA dan direktur berinsial DP.

“Festival Berdendang Bergoyang per hari ini statusnya ditetapkan dua orang sebagai tersangka, (yaitu) HA dan DP,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komarudin, saat dihubungi pada Senin (7/11/2022).

Baca Juga

Namun demikian, penyidik Polres Metro Jakarta Pusat tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut. Komarudin menjelaskan alasan penyidik tidak menahan kedua tersangka karena bersikap kooperatif selama menjalani proses pemeriksaan. Karena memang, kata dia, ditahan atau tidak selama proses pemeriksaan itu tergantung pertimbangan penyidik.

“Kita tidak melakukan penahanan. Karena mereka kooperatif selama proses pemeriksaan,” ungkap Komarudin.

Hanya saja, sambung Komarudin, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bisa bertambah karena penyelidikan terus dilakukan. Mengingat saat ini penyidik Polres Metro Jakarta Pusat masih melakukan pengembangan BAP dan juga meminta keterangan dari para ahli.

"Mungkin nanti masih bisa bertambah lagi, sementara dua tersangka yang ditetapkan," terang Komarudin.

Dalam perkara ini, Komarudin mengatakan, kedua tersangka berinisial HA dan DP dipersangkakan dengan Pasal 360 KUHAP Ayat (2) dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Adapun ancamannya untuk pasal 360 KUHAP adalah sembilan bulan penjar, karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka-luka.

“Lalu Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan karena tidak mengindahkan surat yang dikeluarkan Satgas Covid-19. Ancaman hukuman satu tahun denda Rp 100 juta," tegas Komarudin.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement