Sabtu 05 Nov 2022 10:40 WIB

Lima Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini

Layanan mobil SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku.

Warga memperlihatkan SIM yang telah diperpanjang di Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Rabu (10/6). Diaktifkannya kembali layanan SIM keliling bertujuan mengurangi kepadatan yang terjadi di kantor samsat Jakarta Timur karena membludaknya permintaan warga untuk memperpanjang SIM. Lima Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Warga memperlihatkan SIM yang telah diperpanjang di Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Rabu (10/6). Diaktifkannya kembali layanan SIM keliling bertujuan mengurangi kepadatan yang terjadi di kantor samsat Jakarta Timur karena membludaknya permintaan warga untuk memperpanjang SIM. Lima Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menyediakan lima titik pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada unit layanan SIM Keliling di Jakarta, Sabtu (5/11/2022). 

Berdasarkan data dari TMC Polda Metro Jaya, di Jakarta, pelayanan SIM Keliling itu tersebar di Mal Grand Cakung untuk Jakarta Timur, kemudian di LTC Glodok dan Mal Citraland untuk Jakarta Barat.

Baca Juga

Lalu di Kantor Pos Lapangan Banteng dan Indo Defence Expo Kemayoran bagi kawasan Jakarta Pusat. Pelayanan SIM Keliling ini berlangsung mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB.

Untuk dapat mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

Adapun persyaratan tersebut yakni, foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi. Layanan mobil SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian. Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satpas SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumen. Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement