
Pengunjung melihat koleksi satwa di Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo), Kota Bandung, Jumat (4/11/2022). Yayasan Margasatwa Tamansari selaku pengelola Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo bakal mengajukan banding pascagugatan kepemilikan lahan dimenangkan Pemerintah Kota Bandung melalui sidang perdata di Pengadilan Negeri Bandung. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Pengunjung beraktivitas di area Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo), Kota Bandung, Jumat (4/11/2022). Yayasan Margasatwa Tamansari selaku pengelola Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo bakal mengajukan banding pascagugatan kepemilikan lahan dimenangkan Pemerintah Kota Bandung melalui sidang perdata di Pengadilan Negeri Bandung. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Pengunjung melihat koleksi satwa di Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo), Kota Bandung, Jumat (4/11/2022). Yayasan Margasatwa Tamansari selaku pengelola Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo bakal mengajukan banding pascagugatan kepemilikan lahan dimenangkan Pemerintah Kota Bandung melalui sidang perdata di Pengadilan Negeri Bandung. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Pengunjung melihat koleksi satwa di Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo), Kota Bandung, Jumat (4/11/2022). Yayasan Margasatwa Tamansari selaku pengelola Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo bakal mengajukan banding pascagugatan kepemilikan lahan dimenangkan Pemerintah Kota Bandung melalui sidang perdata di Pengadilan Negeri Bandung. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Pengunjung melihat koleksi satwa di Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo), Kota Bandung, Jumat (4/11/2022). Yayasan Margasatwa Tamansari selaku pengelola Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo bakal mengajukan banding pascagugatan kepemilikan lahan dimenangkan Pemerintah Kota Bandung melalui sidang perdata di Pengadilan Negeri Bandung. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Pengunjung melihat koleksi satwa di Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo), Kota Bandung, Jumat (4/11/2022). Yayasan Margasatwa Tamansari selaku pengelola Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo bakal mengajukan banding pascagugatan kepemilikan lahan dimenangkan Pemerintah Kota Bandung melalui sidang perdata di Pengadilan Negeri Bandung. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)