Kamis 03 Nov 2022 09:46 WIB

LPSK Lindungi 18 Orang Terkait Tragedi Kanjuruhan

13 orang yang dilindungi LPSK punya keterangan penting untuk mengungkap perkara.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Indira Rezkisari
Suporter sepak bola melakukan aksi solidaritas tragedi Kanjuruhan saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Jakarta, Ahad (30/10/2022).Pada aksinya mereka menuntut penuntasan tragedi Kanjuruhan secara transparan serta adil dan meminta PSSI untuk bertanggung jawab atas tragedi yang menewaskan 135 orang.
Foto: ANTARA/Fakhri Hermansyah
Suporter sepak bola melakukan aksi solidaritas tragedi Kanjuruhan saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Jakarta, Ahad (30/10/2022).Pada aksinya mereka menuntut penuntasan tragedi Kanjuruhan secara transparan serta adil dan meminta PSSI untuk bertanggung jawab atas tragedi yang menewaskan 135 orang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memberikan perlindungan kepada 18 orang terkait tragedi Kanjuruhan, Malang. Para terlindung terdiri dari suporter, relawan medis hingga keluarga korban.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan program perlindungan yang diberikan berupa pemenuhan hak prosedural dan perlindungan fisik. "Program perlindungan ini dimaksudkan agar saksi dan korban merasa aman dalam memberikan keterangan pada setiap proses hukumnya," kata Edwin kepada wartawan, Kamis (3/11/2022).

Baca Juga

LPSK merekomendasikan 13 nama sebagai saksi kepada penyidik untuk dimintai keterangan. Ke-13 nama itu adalah bagian dari 20 pemohon perlindungan pada Tragedi Kanjurahan, 1 Oktober 2022. LPSK menilai ke-13 orang itu mempunyai keterangan penting untuk mengungkap perkara.

"Karena mereka ada orang yang mengalami langsung Tragedi Kanjurahan tersebut, di antaranya terdapat relawan medis," ujar Edwin.

LPSK juga mengamati dinamika proses hukum dari pemanggilan dan pemeriksaan serta peminjaman telepon selular yang tidak sesuai prosedur (KB) sepanjang sebulan belakangan. Hingga kedatangan aparat ke rumah orang tua korban (DA) yang awalnya telah menyetujui dilakukan ekshumasi yang berujung surat penolakan dilakukan ekshumasi.

"Kemudian setelah didampingi LPSK, DA menyetujui kembali dilakukan ekshumasi yang pelaksanaannya direncanakan pada 5 November," ucap Edwin.

LPSK berharap hal-hal tersebut tidak terjadi kembali. "Karena itu akan berdampak buruk bagi kepercayaan publik pada proses hukum yang adil," tegas Edwin.

Diketahui, korban meninggal tragedi Kanjuruhan sudah mencapai 135 orang per Senin (24/10/2022). Sedangkan ratusan korban lainnya mengalami luka-luka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement