Selasa 01 Nov 2022 16:29 WIB

Ini Kronologis Hukuman Berendam yang Renggut Nyawa Santri Ponpes di Riau

Santri dihukum menyelam dan membasahi kepala di dalam kolam ikan selama 5 menit.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Agus Yulianto
Santri meninggal (ilustrasi)
Foto: yustisi.com
Santri meninggal (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Nahas, seorang santri Ponpes Takhasus Qur'an Ar-Royyan, M Hafiz (17 tahun) meninggal dunia akibat dihukum berendam di dalam kolam ikan. Tempat kejadian perkara (TKP) kejadian ini adalah di Kolam Depan Pesantren TQA Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, pada Ahad (23/10/2022)sekitar pukul 04.00 WIB.

Kapolsek Kunto Darussalam AKP Fandri, mengatakan dalam kasus ini, pihaknya telah menetapkan seorang tersangka berinisial LS. LS (Lia Susanto) merupakan Kesantrian atau keamanan pondok. Di mana LS menyuruh beberapa santri menyelam dan membasahi kepala di dalam kolam ikan asrama selama lebih kurang 5 menit.

Baca Juga

"Susanto menyuruh mereka untuk menyelam dan membasahi kepala. Setelah itu mereka keluar dari kolam satu persatu dan menyuruh mandi untuk bersih-bersih badan. Namun, korban Hafiz tidak keluar dari kolam," ucap Fandri, Selasa (1/11/2022).

Kronologi kejadian ini adalah pada Sabtu (22/10/2022) sekitar pukul 23.10 WIB, korban bersama tiga temannya keluar pondok pesantren tanpa izin dengan tujuan membeli makanan yang tidak jauh dari ponpes Ar-royyan. Usai membeli makanan, kemudian mereka nongkrong dan duduk di Lapangan Bola Kaki Pagaran Tapah hingga pukul 03.45 WIB, Ahad (23/10/2022).

Setelah nongkrong-nongkrong selanjutnya mereka kembali ke pondok pesantren dan sampainya sekitar pukul 03.50 WIB. Selanjutnya mereka masuk ke asrama melalui lorong masjid dan lorong kamar mandi.

Namun, akhirnya mereka diketahui Kesantrian atau petugas keamanan pondok, LS. Kemudian mereka dilaporkan kepada Kepala Sekolah, Ade Wiranata hingga akhirnya mereka diintrogasi tentang apa yang mereka lakukan.

Dari hasil introgasi tersebut mereka mengakui jika perbuatan yang mereka lakukan hingga akhirnya Ilham, Hanafi, Dimas, dan Hafiz dihukum LS dengan cara masuk kolam yang ada di depan asrama dan direndam sekitar lima Menit

Kemudian LS menyuruh mereka untuk menyelam guna membasahi Kepala, setelah itu mereka keluar dari kolam satu-persatu. Kemudian LS menyuruh mereka untuk mandi guna membersihkan diri. Namun, MH alias Hafiz tidak keluar-keluar dari Kolam.

Berhubung Hafiz tidak keluar dari kolam, Ade meminta agar dicek ke dalam kolam. Korban tidak keluar hingga kemudian dilaporkan Hafiz diam saja di dalam air. Setelah itu Hafiz diangkat keluar hingga akhirnya berhasil dievakuasi

Hafiz kemudian langsung dibawa ke RS Awal Bros Ujung Batu untuk pertolongan. Namun, setelah diperiksa Hafiz telah meninggal dunia.

Sehubungan dengan kejadian itu pihak Ade Wiranta sebagai Kepala Sekolah menghubungi pihak keluarga dan akhirnya atas permintaan keluarga, jenazah Hafiz dibawa ke kediaman orang tuanya di Pangkalan Kerinci yang diantar langsung pihak sekolah yang diwakili Ade dan Lia Susanto.

Fandri menyebut, keluarga korban menolak untuk dilaksanakan otopsi dengan alasan, kasihan terhadap mayat apa bila dilakukan otopsi. "Pihak keluarga membuat laporan ke Polsek Kunto Darussalam dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib," ucap Fandri.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melakukan cek tempat kejadian perkara, kemudian dilakukan tahapan gelar perkara, pada Jumat (28/20/2022) pukul 17.00 WIB, Lia Susanto ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah diamankan di Polsek Kunto Darussalam.

Lia dijerat dengan Pasal 76.C, Jo Pasal 80 ayat (3) UU Nomor. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 359 KUH Pidana.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement