Senin 31 Oct 2022 23:35 WIB

PP 19/2022 Perjelas Aturan Pelimpahan Wewenang

Telah diidentifikasi 46 tugas dan wewenang GWPP yang dilimpahkan oleh Presiden.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Satria K Yudha
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal.
Foto: Istimewa
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melaksanakan rapat koordinasi nasional pada Senin (31/10/2022). Rapat tersebut dilakukan untuk sosialisasi pelaksanaan koordinasi pembinaan dan pengawasan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.

“Dekonsentrasi dibagi menjadi dua, yaitu dekonsentrasi kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat (GWPP) dan delegatif,” ujar Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal, dalam siaran pers, Senin (31/10/2022).

 

Dia menerangkan, dekonsentrasi GWPP merupakan amanat langsung UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang bersifat wajib, yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari tugas wewenang GWPP. Saat ini telah diidentifikasi 46 tugas dan wewenang GWPP yang dilimpahkan oleh Presiden.

 

“Dekonsentrasi bersifat atributif tidak boleh ditolak oleh satuan kerja yang ditunjuk menerima dekonsentrasi, karena akan menyalahi konstitusi,” jelas dia.

 

Sementara itu, dekonsentrasi delegatif merupakan pelimpahan kementerian/lembaga yang diberikan sesuai urusan pemerintahan, yang masing-masing kementerian/lembaga bertindak selaku binwas teknis melalui instrumen NSPK yang telah ditetapkan.

 

Terbitnya PP Nomor 19 Tahun 2022 diharapkan mampu menjadi pedoman dalam memetakan dekonsentrasi dan tugas pembantuan kementerian/lembaga sesuai dengan pembagian urusan, sehingga tidak lagi tumpang tindih dengan urusan desentralisasi. Terbitnya PP tersebut juga menghilangkan konsepsi fisik dan non fisik dalam penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan.

 

“Saya berharap dengan terbitnya PP Nomor 19 Tahun 2022, Kemendagri dapat menjadi pelopor penertiban penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang diselenggarakan oleh seluruh kementerian/lembaga," kata dia.

 

Rapat koordinasi nasional tersebut diselenggarakan di Jakarta. Rapat dibuka oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro, dan dilanjutkan dengan pemaparan materi dari narasumber-narasumber yang hadir.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement