Senin 31 Oct 2022 22:34 WIB

Polisi Amankan Ribuan Butir Obat Terlarang dan Miras di Bandung

Sebanyak 1.479 butir obat terlarang jenis tramadol dan eximer diamankan.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Andi Nur Aminah
Polisi memperlihatkan barang bukti ribuan pil tramadol (ilustrasi)
Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Polisi memperlihatkan barang bukti ribuan pil tramadol (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satresnarkoba Polresta Bandung mengamankan seorang pria berinisial DS. DS diketangkap karena memiliki dan menjual 1.479 butir obat terlarang jenis tramadol dan eximer di Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung. Selain itu tiga orang diamankan bersama puluhan botol minuman keras.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan pihaknya menerima curhat dari masyarakat tentang peredaran miras dan obat terlarang pada Jumat (28/10/2022) kemarin. Ia langsung mengerahkan petugas untuk melakukan penindakan.

Baca Juga

"Kemarin ada Jumat Curhat, kami menerima keluhan masyarakat di antaranya peredaran obat terlarang dan minuman keras. Kami langsung menindaklanjuti keresahan masyarakat," ujarnya, Senin (31/10/2022).

Berbekal informasi tersebut, ia mengatakan pihaknya langsung bergerak mengamankan tersangka di wilayah Kecamatan Kutawaringin bersama barang bukti. Kusworo mendapatkan informasi jika pelaku membeli obat terlarang secara online.

Pihaknya mendapati jika pelaku telah mengedarkan obat keras selama empat bulan. Ia mengatakan pelaku dijerat undang-undang kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara. Kusworo mengatakan pihaknya juga menindak para pelaku peredaran minuman keras. Hasilnya puluhan jerigen dan botol minuman keras berhasil diamankan oleh petugas.

Ia mengajak masyarakat untuk melaporkan ke petugas jika mendapati informasi tentang perdagangan miras atau obat-obatan yang dilarang dijual bebas. Pihaknya akan langsung merespon dan menindak.

"Jangan takut untuk melapor, kami pastkan akan menindaklanjutinya sesegera mungkin," katanya.

Pihaknya juga akan menindak oknum aparat jika didapati terlibat dalam perdagangan miras dan obatan obatan keras. Ketua MUI Kecamatan Soreang Ishak Syarif Hidayat mengaku pihaknya berharap penindakan tidak hanya dilakukan kepada penjual eceran. Namun langsung kepada pabriknya. "Kami harap tidak hanya pedagangnya saja, tapi tindak juga pabriknya," ungkapnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement