Jumat 28 Oct 2022 20:42 WIB

Dinkes Kota Bandung: Apotek sudah Pisahkan Obat Sirup Dilarang Edar

Pengawasan juga sudah dilakukan di klinik-klinik di Kota Bandung

Red: Nur Aini
Sejumlah pedagang menutup dengan kain lemari yang menyimpan obat sirup di apotek ilustrasi. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung menyebut sejumlah apotek yang menjadi sasaran pengawasan sudah memisahkan obat yang dilarang beredar agar tak dibeli masyarakat guna menghindari penyakit gangguan ginjal akut.
Foto: ANTARA/ Fakhri Hermansyah
Sejumlah pedagang menutup dengan kain lemari yang menyimpan obat sirup di apotek ilustrasi. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung menyebut sejumlah apotek yang menjadi sasaran pengawasan sudah memisahkan obat yang dilarang beredar agar tak dibeli masyarakat guna menghindari penyakit gangguan ginjal akut.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung menyebut sejumlah apotek yang menjadi sasaran pengawasan sudah memisahkan obat yang dilarang beredar agar tak dibeli masyarakat guna menghindari penyakit gangguan ginjal akut.

Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinkes Kota Bandung Sri Erna Sitepu mengatakan, ada lima obat sirop yang kini sudah dilarang dijual atau diedarkan berdasarkan kebijakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Baca Juga

"Apalagi toko obat sudah ada beberapa distributornya yang mengambil, ada beberapa apotek juga yang sudah di-packing, sampai kemarin itu sudah tidak ada (penjualan)," kata Erna di Bandung, Jawa Barat, Jumat (28/10/2022).

Selain di apotek atau toko obat, menurutnya, pengawasan juga sudah dilakukan di klinik-klinik, mulai dari klinik utama dan klinik pratama. Pengawasan itu, kata dia, dilakukan bersama Polrestabes Bandung.

 

Di samping itu, dia menilai obat-obatan yang dilarang dijual itu tidak akan beredar atau tersedia hingga ke warung-warung kecil. Namun, kata dia, obat-obat itu berpotensi dijual di supermarket atau minimarket.

"Kalau misalnya di warung-warung itu nggak sih, tapi di market mungkin ada, makanya kita kan sudah kerjasama dengan Disdagin dan Dinas Pasar," kata Erna.

Adapun lima obat sirop yang telah dinyatakan dilarang beredar oleh BPOM itu memiliki kandungan cemaran Etilen Glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman. Obat tersebut antara lain Termorex Sirup produksi PT Konimex botol plastik 60 ml, Flurin DMP Sirup produksi PT Yarindo Farmatama botol plastik 60 ml.

Kemudian Unibebi Cough Sirup produksi Universal Pharmaceutical Industries botol plastik 60 ml, Unibebi Demam Sirup produksi Universal Pharmaceutical Industries botol 60 ml, serta Unibebi Demam Drops produksi Universal Pharmaceutical Industries botol 15 ml.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement