Jumat 28 Oct 2022 16:13 WIB

Komitmen ‘Bedas’ Kendalikan Iklim Berbuah Award

Bedas berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan.

Bupati Bandung HM Dadang Supriatna (tengah) menunjukkan piagam penghargaan Program Kampung Iklim (ProKlim) dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Siti Nurbaya (kanan) di Jakarta, Jumat (28/10).
Foto: Istimewa
Bupati Bandung HM Dadang Supriatna (tengah) menunjukkan piagam penghargaan Program Kampung Iklim (ProKlim) dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Siti Nurbaya (kanan) di Jakarta, Jumat (28/10).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG – Di bawah kepemimpinan Bupati Bandung HM Dadang Supriatna, Kabupaten Bandung berhasil meraih penghargaan dalam Program Kampung Iklim (ProKlim) dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Siti Nurbaya di Jakarta, Jumat (28/10). Kabupaten Bandung dinilai berhasil dalam mengendalikan perubahan iklim berbasis masyarakat.

photo
Penghargaan ProKlim Kabupaten Bandung. - (Istimewa)

Penghargaan diserahkan langsung oleh Siti Nurbaya kepada Kang DS, panggilan akrab Dadang Supriatna. Bupati Bandung HM Dadang Supriatna menyatakan, isu lingkungan merupakan salah satu prioritas yang ditangani Pemkab Bandung.

Konsep pembangunan berslogan ‘Bedas’ yang dinahkodai Kang DS, memiliki komitmen tinggi terhadap kelestarian lingkungan. Kata dia, upaya pengendalian perubahan iklim yang dilaksanakan secara global, merupakan salah satu agenda prioritas dunia.

‘’Agenda dunia itu bertujuan untuk menyelamatkan kehidupan di bumi,’’ ujarnya kepada Republika, Jumat (28/10). Program Kampung Iklim (ProKlim), papar dia, merupakan gerakan nasional pengendalian perubahan iklim berbasis masyarakat.

Gerakan tersebut, papar dia, harus menjadi aksi bersama, termasuk di Kabupaten Bandung. ProKlim, papar DS, mengandung aksi adaptasi dan mitigasi perubahan iklim oleh kelompok masyarakat, dalam upaya meningkatkan ketahanan iklim dan mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK).

Dia menuturkan, melalui ProKlim, sambung DS, semua pihak wajib berkontribusi menahan kenaikan suhu rata-rata global di bawah dua derajat Celcius, seperti tertuang dalam kesepakatan Paris (Paris Agreement) 2015.    

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement