Kamis 27 Oct 2022 19:50 WIB

Komnas Perempuan Ungkap Bahaya KDRT Berlarut-larut

Bahaya KDRT berlarut-larut diungkap Komnas Perempuan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Muhammad Hafil
 Komnas Perempuan Ungkap Bahaya KDRT Berlarut-Larut. Foto: Kekerasan dalam rumah tangga (ilustrasi).
Foto: Agung Supriyanto
Komnas Perempuan Ungkap Bahaya KDRT Berlarut-Larut. Foto: Kekerasan dalam rumah tangga (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komnas Perempuan mengungkapkan bahayanya dampak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) seperti dilakukan Rizky Billar kepada Lesti Kejora. Komnas Perempuan mengingatkan KDRT yang terus menerus bisa berujung kematian. 

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani menemukan adanya kasus KDRT lain yang justru laporannya ditarik kembali oleh korban seperti dilakukan Lesti. Pada titik itu, Andy menilai korban mengalami ketergantungan dengan pelaku hingga harus melepaskan pelaku dari jerat hukum. 

Baca Juga

"Jadi tidak hanya ketergantungan secara ekonomi, si perempuan bisa mandiri secara ekonomi tapi memiliki ketergantungan psikologi yang sangat luar biasa terhadap pelaku sehingga dia tidak bisa membayangkan kehidupannya tanpa si pelaku," kata Andy ketika ditemui dalam Peringatan 24 Tahun Komnas Perempuan pada Kamis (27/10/2022). 

Andy menyebut kondisi itu biasanya ditemukan pada korban yang mengalami KDRT berulang kali. Sehingga korban-pelaku telah menjalani beberapa kali siklus kekerasan, mulai dari marah-marahan, minta maaf, kembali berbaikan. 

"Pelaku bisa menjadi makin intensif kekerasannya, karena pelaku nyoba mukul sekali, mukul dua kali, nyoba mukul dua kali (minta lagi) mukul tiga kali ya dan makin panjang," ujar Andy. 

Pada tahap terburuk, Andy menyinggung resiko kematian yang bisa dihadapi korban atau pelaku karena sudah muak dalam siklus KDRT. 

"Dalam kasus yang sangat fatal itu bisa menyebabkan kematian bagi perempuannya atau kematian laki-lakinya," lanjut Andy. 

Oleh karena itu, Andy menegaskan pentingnya pemulihan korban KDRT melalui skema pendampingan sejak dini. Lewat pendampingan, korban bisa membuat jarak psikologis, sosial dan ekonomi dengan pelaku. Sehingga korban mampu menghilangkan ketergantungan dengan pelaku. 

"Hanya dengan pendampingan itu korban bisa menjauh dari siklus kekerasan. Kalau kita memarahi kemudian mengucilkannya, ketergantungannya (dengan pelaku) akan makin tinggi, dan akan semakin sulit bagi dia untuk keluar," ucap Andy. 

Sebelumnya, Penyidik Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menghentikan penyidikan kasus KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora terhadap Rizky Billar setelah pasangan suami istri itu sepakat berdamai. 

Kedua belah pihak disebut telah memenuhi seluruh persyaratan yang diperlukan untuk menyelesaikan permasalahan rumah tangga Lesti-Billar dengan perdamaian. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement