Rabu 26 Oct 2022 10:47 WIB

Kasus Anggota Polres Pamekasan Pukul Dua Pemuda Berakhir Damai

Pihak keluarga mencabut laporan usai terjadi kesepakatan antara korban dan pelaku.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Anggota Polres Pamekasan melakukan pemukulan kepada dua pemuda (ilustrasi).
Anggota Polres Pamekasan melakukan pemukulan kepada dua pemuda (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PAMEKASAN -- Kasus pemukulan yang dilakukan anggota Polres Pamekasan kepada dua pemuda asal Desa Larangan Badung, Kecamatan Palenggaan, akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan oleh pelaku dan keluarga korban. "Kasus itu sudah diselesaikan dengan restoratif justice," kata Kabag Humas Polres Pamekasan, AKP Nining Dyah di Kabupaten Pamekasan, Rabu (26/10/2022).

Dia menjelaskan, tindak lanjut pengusutan kasus itu sudah diselesaikan baik-baik. Restorative justice merupakan cara penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan berfokus pada pemidanaan, diubah menjadi proses dialog dan mediasi.

Proses itu melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku dan korban. serta pihak terkait lain. Hasilnya, para pihak bersepakat untuk berdamai, sehingga kasus pemukulan yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Pamekasan itu tidak dilanjutkan ke meja hijau.

Pemuda yang menjadi korban pemukulan oknum anggota Polres Pamekasan itu bernama Moh Sofyan Amir dan Amdullah asal Desa Larangan Badung. Adapun pelaku berinisial TF. Peristiwa itu terjadi di depan sebuah toko swalayan di Jalan Kabupaten Pamekasan pada 27 Agustus 2022.

Saat itu, korban sedang mengantar makanan kepala keluarganya yang sedang bekerja bangunan di Jalan Kabupaten Pamekasan. Setelah makanan diberikan, kedua pemuda ini lalu duduk-duduk di kursi depan toko swalayan tersebut.

Pada saat bersamaan, datang dua orang laki-laki mengendarai sepeda motor. Satu orang masuk ke dalam toko swalayan dan temannya yang berinisial TF di luar toko. Secara tiba-tiba, di jalan raya depan toko swalayan itu hampir terjadi kecelakaan lalu lintas.

TF terkejut dan berteriak. Mohammad Sofyan Amiril yang berada tidak jauh dari anggota Polres Pamekasan yang berteriak itu menoleh. Tapi si polisi berinisial TF kemudian menanyakan maksud Sofyan memandangi dirinya. Dia lalu mendekati Sofyan yang duduk bersama Abdullah, dan langsung memukul Sofyan hingga mengalami luka di dahi, pipi kiri, dan kedua telinga belakang.

Setelah memukul Sofyan, TF pindah memukul Abdullah. Sofyan tidak hanya dipukul, tapi juga disiram air dan kepala ditendang. Setelah itu, sang oknum anggota Polres Pamekasan itu langsung pergi bersama temannya.

Atas kejadian itu, keluarga korban melaporkan kasus pemukulan tersebut ke Satuan Reskrim Polres Pamekasan. "Saat ini, pihak keluarga korban sudah mencabut laporan tersebut, setelah terjadi kesepakatan damai antara korban, keluarga korban dengan pelaku," kata penasihat hukum korban Hepni Sugianto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement