JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menegaskan penetapan tersangka Irjen Tedy Minahasa sudah berdasarkan alat bukti yang kuat. Pihak Polda Metro Jaya siap menghadapi pra peradilan jika yang bersangkutan mengajukan. "PMJ kan memiliki keyakinan sesuai dengan prosedur hukum yaitu alat bukti dalam penetapan tersangka yang bersangkutan....
Berita Lainnya