REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Kesehatan DKI Jakarta mengerahkan tim suku dinas di lima wilayah mengecek fasilitas kesehatan dan apotek untuk memastikan tidak menggunakan dan menjual obat sirup yang mengandung etilen glikol dan dietilen glikol melebihi ambang batas.
"Untuk memastikan obat-obat cair yang dimaksud sudah disimpan terpisah, atau bahasa kami, dikarantina, sehingga tidak dipakai dulu," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Widyastuti di Jakarta, Selasa (25/10/2022).
Menurut dia, tim dari suku dinas kesehatan masing-masing wilayah sudah turun ke rumah sakit, puskesmas, dan apotek. Dia menjelaskan karantina obat dengan sediaan sirup tersebut dilakukan dengan cara ditempatkan pada tempat terpisah menunggu ketetapan dari pihak berwenang.
Kementerian Kesehatan, kata dia, sebelumnya juga sudah menerbitkan edaran untuk sementara waktu tidak meresepkan obat cair atau sirup. Sedangkan terkait hasil kajian Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang sudah membolehkan 156 obat sirup untuk diresepkan, kata dia, pihaknya akan menyesuaikan kebijakan terbaru itu.
"Ini kan sesuatu yang baru, pasti kebijakannya dinamis yang dikeluarkan BPOM, yang dikeluarkan Kemenkes, itu menjadi suatu acuan kami. Sekarang setelah ada edaran yang terbaru, tentu kami menyesuaikan," ucapnya.
Pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan organisasi profesi dan asosiasi apoteker dan apotek untuk sosialisasi terkait obat sirup tersebut.
Sementara itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyebutkan ada lima obat yang mengandung Etilen Glikol dan Dietilen Glikol melebihi ambang batas. Sedangkan 69 obat lainnya masih dalam proses pengujian.
Adapun daftar lengkap produk obat yang sudah menjalani pengujian dapat diakses melalui bit.ly/bpom-isu-sirup-obat. Sedangkan hingga 24 Oktober 2022, sebanyak 90 kasus gangguan ginjal akut dilaporkan di Jakarta sejak Januari 2022. Sebanyak 49 persen di antaranya meninggal dunia, mayoritas berusia di bawah enam tahun.