REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Jawa Tengah memusnahkan sekitar 7,2 ton benih jagung ilegal yang merupakan komoditas hasil pemalsuan merek dagang Syngenta yang nilainya mencapai Rp 10 miliar.
Kasubdit Industri Perdagangan (Indag) Ditkrisus Polda Jawa Tengah, AKBP Rosyid Hartanto mengatakan, pemusnahan merupakan tindak lanjut dari penanganan perkara pemalsuan merek oleh MHA, pemilik Perusahaan Dagang JT.
Menurut dia, kasus tersebut bermula dari laporan perusahaan pemilik merek Syngenta tentang peredaran komoditas benih jagung palsu di wilayah Blora. Setelah ditelusuri ditemukan gudang produk Syngenta palsu di Blora dan Kota Semarang.
Dalam penanganan perkara itu, kata dia, akhirnya diselesaikan melalui keadilan restoratif, dalam hal ini terduga pemalsu merek yang merupakan pemilik Perusahaan Dagang JT bersedia mengganti rugi seluruh produk palsu yang diproduksi. "Dari hasil perdamaian dan penghentian penanganan perkara itu, menjadi dasar pemusnahan produk palsu ini," katanya di Semarang, Selasa (25/10/2022).
Menurut dia, produk palsu ini tidak mungkin diedarkan ke pasaran karena akan merugikan petani. "Produk ini merupakan benih jagung biasa yang dicampur dengan zat kimia sehingga menyerupai produk premium Syngenta," katanya.
Adapun benih jagung yang dimusnahkan terdiri dari 130 karton benih jagung siap edar dengan berat 20 kg per karton serta 4.630 kg benih jagung yang dijadikan bahan baku.
Selain itu, terdapat pula berbagai jenis mesin pengemasan serta kardus dan plastik untuk wadah jagung.