Selasa 25 Oct 2022 07:46 WIB

Polisi Sebut Rudolf Mengambil Uang Icha untuk Sewa Pembunuh Bayaran

Rudolf ingin menghabisi pria berinisial H dan perempuan S.

Rep: Ali Mansur/ Red: Teguh Firmansyah
Tersangka Rudolf Tobing diperlihatkan saat rilis kasus pembunuhan berencana di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/10/2022). Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap Ade Yunia Rizabani alias Icha yang jasadnya dibuang di kolong Tol Becakayu, Jatibening, Bekasi. Rudolf Tobing ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan persangkaan Pasal 340 subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau minimal penjara selama 20 tahun. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Tersangka Rudolf Tobing diperlihatkan saat rilis kasus pembunuhan berencana di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/10/2022). Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap Ade Yunia Rizabani alias Icha yang jasadnya dibuang di kolong Tol Becakayu, Jatibening, Bekasi. Rudolf Tobing ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan persangkaan Pasal 340 subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau minimal penjara selama 20 tahun. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Polisi mengungkapkan Christian Rudolf Tobing (36) tidak hanya membunuh temannya bernama Ade Yunia Rizabani alias Icha (36). Pelaku juga turut mengambil uang korban hingga puluhan juta rupiah. Mirisnya, uang tersebut bakal digunakan untuk menyewa pembunuh bayaran.

"Total uang korban diambil Rp 30 juta," jelas Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Indriwienny Panjiyoga, saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/10) kemarin.

 

Kemudian oleh pelaku sebanyak Rp 4 juta uang tersebut digunakan untuk kegiatan trading Binomo. Lalu, sisanya bakal modal menyewa pembunuh bayaran untuk menghabisi dua target lainnya, masing-masing pria inisial H dan perempuan inisial S. 

 

"Kalau dari penyampaian pelaku rencananya uang itu mencari pembunuh bayaran," ungkap Panjiyoga.

 

Aksi pembunuhan terhadap Icha (36) telah direncanakan secara matang. Bahkan tersangka Rudolf Tobing mencari dan melakukan survei ke beberapa apartemen yang memiliki sedikit kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV). 

 

"Tadinya yang bersangkutan akan mencari tempat di apartemen yang sedikit CCTV-nya," terang Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

 

Kemudian dalam pencariannya, kata Hengki, Rudolf menemukan sebuah apartemen yang minim CCTV. Namun apartemen yang diincarnya itu sudah terisi penuh. Akhirnya, Rudolf memutuskan untuk menyewa apartemen Green Pramuka City Tower Pino Jakarta Pusat sebagai tempat eksekusi pembunuhan sadis terhadap korbannya.

 

"Ada satu tempat di Jaksel namun saat itu penuh, lalu beralih ke tempat kejadian perkara. Sudah disurvei oleh yang bersangkutan, kemudian jadinya pindah," ujar Hengki.

 

Terkuaknya kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Christian Rudolf Tobing (36) terhadap Ade Yunia Rizabani alias Icha (36) berawal dari penemuan mayat korban yang terbungkus plastik di Tol Becakayu pada Senin (17/10) malam. Mendapatkan laporan dari warga terkait penemuan mayat, pihak kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan.

 

Kemudian keesokan harinya, Selasa (18/10) sekitar pukul 11.00 WIB, Jakarta Timur, pihak kepolisian menangkap Rudolf Tobing yang awalnya masih diduga pembuang jasad Icha. Rudolf ditangkap pada saat yang bersangkutan menjual laptop milik korban di tempat gadai elektronik di kawasan Pondok Gede, Jakarta Timur.

 

Dalam melakukan aksinya, Rudolf berpura-pura mengajak korban untuk podcast rohaninya dan ada sponsor kalung kesehatan. Lalu korban diminta untuk berperan sebagai korban penculikan, lalu tangannya dan kakinya diikat menggunakan kabel tis. Sempat terjadi perdebatan cukup keras di antara keduanya, sebelum pelaku menghabisi korban. 

 

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 3 sub Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 jo asal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. .

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement