REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa kini berstatus sebagai tahanan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan, usai sempat menjalani penempatan khusus di Divpropam Polri. Tersangka kasus peredaran gelap narkoba itu, tidak diangkut menggunakan mobil tahanan tapi mobil Pajero Sport warna putih.
Tersangka Teddy tiba di gedung Ditnarkoba Polda Jaya Senin (24/10) sekitar pukul 18.20 WIB. Tidak seperti tahanan pada umumnya, Teddy tidak masuk melalui pintu tahanan, tapi lewat gerbang utama Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dengan pengawalan ketat dari personel kepolisian.
"Tutup-tutup," teriak salah satu anggota yang memerintahkan anggota lainnya dan langsung memasang barikade," Senjn (24/10).
Namun demikian, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Endra Zulpan membantah, bahwa pihaknya memperlakukan khusus Irjen Teddy dibanding tahanan narkoba lainnya. Termasuk dengan tidak menampilkan Irjen Teddy ke publik yang biasa dilakukan kepolisian bila sudah ditetapkan sebagai tersangka. Zulpan beralasan, saat ini masih belum waktunya ditampilkan.
"Itu tidak untuk ditampilkan dulu yang jelas mulai malam ini dilakukan di Polda Metro," tegas Zulpan.
Selain itu, Zulpan mengatakan, Irjen Teddy bertatus sebagai tahanan Polda Metro Jaya mulai hari ini, Senin (24/10) hingga 20 hari ke depan. Setelah sebelumnya yang bersangkutan mendekam di penempatan khusus di Mabes Polri. Penempatan khusus oleh Divpropam Polri dalam rangka pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik kepolisian.
"Pak irjen TM mulai malam ini sampai 20 hari ke depan Pak TM dilakukan penahanan di Polda Metro terkait narkoba," tutur Zulpan.
Namun demikian, Zulpan belum menjelaskan secara rinci perihal penanganan maupun proses penyidikan terhadap Teddy oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Ia hanya memastikan bahwa mulai Senin malam yang bersangkutan sudah mendekam dibalik jeruji besi Rutan Polda Metro Jaya.
"Perkembangan lebih lanjut akan kita update mulai besok. Mulai malam ini dilakukan penahanan," kata Zulpan.
Sementara itu, tim pengacara tersangka sudah terlebih dulu datang. Tim pengacara yang dipimpin Hotman Paris telah tiba di gedung Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. Hotman mengatakan kedatangannya dalam rangka mendampingi Irjen Teddy Minahasa.
"TM lagi proses dibawa dari Mabes ke sini karena pemeriksaan dipatsus oleh Propam sudah selesai dan hari ini akan resmi menjadi di bawah kewenangan Polda Metro Jaya. Dan saya hari ini baru bertugas bersama tim saya," ucap Hotman.
Dalam perkara ini, Irjen Teddy telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat (14/10).Dia diduga menjadi pengendali penjualan narkoba seberat lima kilogram.
Pengungkapan kasus ini berawal pengembangan kasus oleh tim dari Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya yang menangkap sejumlah petugas polisi terkait peredaran narkoba. Kemudian hasil pengembangan bermuara pada Irjen Teddy, pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 3 sub Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 jo asal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.