Jumat 21 Oct 2022 19:10 WIB

Polda Maluku Menangkap Enam Penyelundup Senjata ke Papua

Ada permintaan pengiriman senjata dari warga Papua yang asalnya dari Maluku.

Senjata api (ilustrasi).
Foto: Humas Polda Gorontalo
Senjata api (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Polda Maluku menangkap enam orang tersangka penyelundupan sejumlah senjata api dan ratusan amunisi yang akan diselundupkan dari Maluku ke Papua. Mereka menyelundupkan senjata api ke Papua, karena ada permintaan pengiriman dari warga Papua yang asalnya dari Maluku.

"Iya benar, ada rencana penyelundupan senjata api dan amunisi ke Papua dari Maluku. Sementara tersangka ada enam orang yang sudah ditahan," kata Direktur Kriminal Umum Polda Maluku, Komisaris Besar Andi Iskandar di Ambon, Maluku, Jumat (21/10/2022).

Baca Juga

Andi mengatakan, pihaknya masih melanjutkan penyelidikan. Begitupun dengan tujuan senjata dan amunisi tersebut, belum mengetahui apa tujuan dari permintaan senjata api itu ke Papua.

"Tujuan buat kirim senjata apinya masih diselidiki juga, cuma sudah jelas tujuan pengirimannya ke Papua," kata dia.

Enam tersangka yang telah ditahan adalah MP, DS, PC, PS NT, dan D. Mereka dijerat dengan UU Darurat Nomor 12/1951.

Sebelumnya, tentara dan polisi menangkap lima warga Maluku Tengah karena terlibat dalam bisnis penyelundupan senjata api. Dari lima tersangka, dua tersangka MP dan DS ditangkap oleh personel intel Kodam XVI/Pattimura di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon pada Senin (3/10/2022).

Keduanya ditangkap bersama barang bukti dua pucuk senjata api, 371 butir amunisi berbagai jenis dan tiga buah magasin. Selanjutnya, tiga tersangka lain PC, PS dan NT ditangkap polisi di tiga lokasi berbeda.

PC dan PS ditangkap di desa Waipia, kecamatan Teon Nila Serua, Kabupaten Maluku Tengah pada Jumat (7/10/2022) dan Sabtu (8/10/2022). Sedangkan NT ditangkap di Desa Passo, Kecamatan Baguala, Ambon pada Rabu malam (12/10/2022).

Adapun tiga pucuk senjata api dan ratusan amunisi itu dipesan oleh seorang warga Maluku yang berdomisili di Nabire, Papua.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement