Jumat 21 Oct 2022 18:17 WIB

Penjualan Obat Jenis Sirop, Polres Natuna Razia Apotek 

Kegiatan razia dilaksanakan Polres Natuna bersama Dinas Kesehatan Pemkab Natuna.

Ilustrasi. Polres Natuna Provinsi Kepulauan Riau merazia apotek yang ada di Ranai untuk mencegah beredarnya obat-obatan jenis sirop di wilayah kerja Polres Natuna.
Foto: ANTARA/Idhad Zakaria
Ilustrasi. Polres Natuna Provinsi Kepulauan Riau merazia apotek yang ada di Ranai untuk mencegah beredarnya obat-obatan jenis sirop di wilayah kerja Polres Natuna.

REPUBLIKA.CO.ID, NATUNA – Polres Natuna Provinsi Kepulauan Riau merazia apotek yang ada di Ranai untuk mencegah beredarnya obat-obatan jenis sirop di wilayah kerja Polres Natuna. Selain melaksanakan razia, Polres Natuna memberi imbauan terhadap toko obat atau apotek untuk tidak menjual obat-obatan berbentuk cair atau sirup.

Razia sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak, yang ditandatangani Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Murti Utami pada 18 Oktober 2022. "Satuan Reskrim, Sat Narkoba, Polsek jajaran bersama Bhabinkamtibmas melakukan razia dan monitoring terhadap apotek atau toko obat untuk tidak menjual obatan yang berbentuk cair atau sirop," kata ," kata Kepala Polres Natuna, AKBP Iwan Ariyandhy,melalui keterangan resminya di Ranai, Natuna, Jumat (21/10/2022).

Baca Juga

Ia juga menjelaskan hal itu sampai ada keputusan atau edaran dari Kementerian Kesehatan tentang keamanan penggunaan obat tersebut. "Razia seluruh apotek atau toko obat di wilayah hukum Polres Natuna guna untuk mencegah secara dini agar tidak menimbulkan korban terhadap anak anak kita wilayah perbatasan ini," katanya.

Ia juga mengatakan kegiatan dilaksanakan Polres Natuna bersama Dinas Kesehatan Pemkab Natuna. "Secara bersama sama memberi pemahaman dan pengertian serta himbauan agar seluruh toko obat atau Apotek untuk tidak memajang dan menjual obat berbentuk cair atau sirup.

Ia juga mengimbau agar para orangtua menghindari penggunaan obat sirop untuk anak-anak yang mengandung dietilenglikol (DEG) maupun etilenglikol (EG) yang diduga mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak bahkan bisa berakibat kematian pada anak. "Diketahui sampai 18 Oktober 2022, Kementerian Kesehatan telah mencatat sebanyak 206 anak di 20 provinsi mengalami gagal ginjal akut dan sebanyak 99 anak meninggal dunia, yang diduga akibat menggunakan obat sirup," kata dia.

Ia juga mengungkapkan ada lima merek sirop yang telah ditaarik peredarannya oleh BPOM yaitu.

  1. Termorex Sirup* (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
  2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
  3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
  4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
  5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement