Jumat 21 Oct 2022 17:30 WIB

Mantan Rektor UIN Riau Ditahan Atas Dugaan Korupsi Pengadaan Internet 

Eks rektor UIN Riau Ahkmad Mujahidin ditahan usia jalani pemeriksaan.

Unjuk rasa anti-korupsi (Ilustrasi), Eks rektor UIN Akhmad Mujahidin diduga terlibat korupsi pengadaan jaringan internet
Foto: Fanny Octavianus/Antara
Unjuk rasa anti-korupsi (Ilustrasi), Eks rektor UIN Akhmad Mujahidin diduga terlibat korupsi pengadaan jaringan internet

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU— Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Prof Akhmad Mujahidin ditahan Kejaksaan Negeri Pekanbaru sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jaringan internet tahun 2020-2021 setelah menjalani pemeriksaan pada Jumat (21/10/2022).

Tersangka Akhmad Mujahidin keluar dari ruang pemeriksaan Kejari Pekanbaru dengan mengenakan rompi warna oranye. Dia memilih bungkam saat sejumlah wartawan yang sudah menunggu di depan kantor kejaksaan melontarkan pertanyaan seputar kasusnya.

Baca Juga

Kasi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Agung Irawan, mengatakan penetapan Akhmad Mujahidin sebagai tersangka telah dilakukan sejak 19 September 2022.

Sebelumnya, mantan Rektor UINSultan Syarif Kasim Riau sempat kabur ke Lampung tanpa izin penyidik dan penasihat hukumnya. "Yang bersangkutan sempat melarikan diri tanpa pemberitahuan sebelumnya," jelas Agung.

Tersangka Akhmad Mujahidin akhirnya datang memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Pekanbaru pada Jumat sekitar pukul 10.00 WIB.

"Berkas perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Rektor UINSultan Syarif Kasim itu telah dinyatakan lengkap atau P-21 pada Rabu (19/10) lalu," ujar Agung.

Akhmad Mujahidin terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan internet di kampus UIN Sultan Syarif Kasim Riau dengan anggaran sekitarRp 3,6 miliar lebih. 

Dana tersebut bersumber dari APBN pada tahun 2020 sebesar Rp2,9 miliar dan APBN 2021 sebesar Rp734 juta lebih.

"Modusnya, tersangka turut serta dalam pengadaan penentuan kegiatan layanan internet di UIN yang notabene padatahun itu tengah pandemi Covid-19," papar Agung.

Kejari Pekanbaru menitipkan penahanan tersangka Akhmad Mujahidin di Rutan Sialang Bungkuk selama 20 hari ke depan.

"Saat ini Akhmad Mujahidin ditetapkan sebagai tahanan kejaksaan dan selanjutnya segera kami serahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk disidangkan," tambahnya.

Dalam perkara dugaan korupsi ini, tersangkaAkhmad Mujahidin dijerat denganpasal 12 (e) jo 12 (i) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 21 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang korupsi.  

sumber : Antara
Berita Terkait
Berita Lainnya

Rekomendasi