REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta memastikan, pengelola tidak menggalang dana untuk memperbaiki kubah Masjid Raya Jakarta Islamic Center (JIC) di Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, usai ambruk saat kebakaran pada Rabu (19/10) sore WIB.
"Selama musibah kebakaran ini, pengelola Masjid Raya JIC tidak membuka penggalangan dana musibah kebakaran, sehingga jika ada pihak-pihak yang melaksanakan penggalangan dana berarti bukan dari pengelola Masjid JIC," ujar Kepala Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta, KH Muhammad Subki dalam pernyataan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat.
KH Subki menjelaskan, pihaknya selaku pengelola Masjid Raya JIC menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas perhatian yang luas dari seluruh masyarakat Indonesia atas musibah kebakaran yang menimpa masjid, yang dulunya berdiri di atas lahan Lokalisasi Kramat Tunggak tersebut.
Kebakaran terjadi sekitar pukul 15.10 WIB ketika pengelola Masjid Raya JIC dan jamaah masjid usai sholat Ashar. Api bermula dari aktivitas pekerjaan renovasi kubah Masjid Raya JIC yang membakar sisi barat kubah Masjid JIC. Angin yang bertiup kencang sehingga dengan cepat membakar badan kubah dan meruntuhkan kubah Masjid Raya JIC hingga ke lantai 1.
Penyebab kebakaran diduga dari aktivitas pekerjaan perbaikan kubah yang memang per 26 Agustus 2022, Masjid Raya JIC sedang dalam masa renovasi yang dikerjakan oleh PT DASP atas penunjukan PT MSM berdasarkan surat nomor 017/MSM/VIII/2022 tertanggal 19 Agustus 2022.
Pada pukul 17.00 WIB kebakaran Masjid JIC berhasil dipadamkan oleh pemadam kebakaran, setelah 21 unit mobil pemadam kebakaran dan 90 orang personel dikerahkan. Sehingga si jago merah tidak sampai menjalar ke bangunan lain di sekitarnya yakni gedung sosial budaya dan bisnis.
Beberapa dokumen dan perangkat komputer dari Pengelola Masjid Raya JIC dan lembaga agama Islam lainnya juga berhasil diamankan dan dipindahkan ke perpustakaan di gedung sosial budaya. Tidak ada korban jiwa dari kebakaran itu.
"Dalam rangka pelayanan ibadah kepada jamaah masjid, pengelola bersama Unit Pengelola Kawasan PPPIJ (Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta) tetap menyediakan dan memberikan pelayanan shalat lima waktu dan shalat Jumat yang ditempatkan di Gedung Convention Hall JIC," ujar KH Subki.