Kamis 20 Oct 2022 21:53 WIB

Pemda DIY Usulkan Raperda Penanggulangan HIV/AIDS

Raperda baru akan menggantikan peraturan lama dengan perbaikan yang dibutuhkan.

Rep: Silvy Dian Setiawan / Red: Ilham Tirta
Wakil Gubernur DIY, Sri Paduka Pakualam X.
Foto: Republika/Wahyu Suryana
Wakil Gubernur DIY, Sri Paduka Pakualam X.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan HIV/AIDS. Raperda ini diusulkan dalam rapat paripurna yang digelar di DPRD, Rabu (19/10/2022).

Wakil Gubernur DIY, KGPAA Pakualam X mengatakan, DIY sebelumnya sudah memiliki regulasi yang mengatur penanggulangan HIV/AIDS, yakni Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2010 tentang Penanggulangan HIV/AIDS. Meskipun begitu, pihaknya menilai peraturan daerah tersebut perlu diganti.

Baca Juga

Pergantian disesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Raperda yang diusulkan Pemda DIY tersebut akan menggantikan peraturan daerah lama, dengan perbaikan kebijakan yang dibutuhkan dalam rangka penanggulangan HIV/AIDS di DIY.

Pakualam X berharap DPRD DIY menyambut baik pengajuan raperda tersebut. "Dan selanjutnya dapat dilaksanakan pembahasan serta nantinya mendapatkan persetujuan dari pimpinan dan seluruh anggota DPRD DIY," kata Pakualam X.

Pakualam X menuturkan, pemda menempatkan upaya penanggulangan HIV/AIDS sebagai salah satu prioritas pembangunan di bidang kesehatan. Hal ini juga sebagai salah satu tugas dan kewajiban pemda dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Ia menyebut, HIV/AIDS harus ditanggulangi secara tepat. Pasalnya, HIV/AIDS dapat mengakibatkan berbagai hal, salah satunya penurunan kualitas sumber daya manusia (SDM).

"Epidemi HIV/AIDS jika tidak ditanggulangi secara adequate akan mengakibatkan menurunnya kualitas SDM, kematian akibat infeksi oportunistik, dan meningkatnya beban pelayanan kesehatan masyarakat," ujar Pakualam X.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement