Kamis 20 Oct 2022 19:50 WIB

Kejari Pasaman Barat Hentikan Penuntutan Lima Terdakwa Narkotika

Kelimanya adalah pecandu narkotika sehingga cukup direhabilitasi.

Terdakwa kasus narkoba (ilustrasi).
Foto: Antara/Anis Efizudin
Terdakwa kasus narkoba (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SIMPANG EMPAT -- Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat menghentikan penuntutan tiga berkas perkara narkotika dengan lima tersangka dengan pendekatan restorative justice. Para tersangka diharuskan menjalani rehabilitasi sampai sembuh karena mereka bukan bandar atau pengedar, melainkan pecandu narkotik.

"Penghentian penuntutan perkara tersebut dengan pendekatan restorative justice dengan cara mengirimkan kelima tersangka tersebut ke Rumah Sakit Saahin Padang untuk menjalani rehabilitasi inap selama tiga bulan sehingga mereka sembuh dan bisa kembali lagi ke keluarganya serta ke tengah-tengah masyarakat," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana di Simpang Empat, Kamis (20/10/2022).

Baca Juga

Ia mengatakan, kelima tersangka adalah Adinda Reski Bin Kambasri, Afriman Bin Lukman, Muhammad Ikhsan, Dheo Yullian Putra, dan Muhammad Malidul Fitra. Berkas perkara kelimanya terlebih dahulu diekspose terhadap permohonan penghentian penuntutan bersama dengan Kejaksaan Tinggi Sumbar dan Kejaksaan Agung.

"Kita memperoleh persetujuan untuk dilakukan penghentian penuntutan terhadap perkara itu," ujarnya didampingi oleh Kepala Seksi Pidana Umum, Muslianto.

Ia menjelaskan, berdasarkan pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang penghentian penuntutan dengan pendekatan restorative justice. Yaitu merupakan pecandu narkotika, bukan bandar dan terlibat jaringan narkotika, tidak residivis dan belum pernah dihukum, berat narkotika tidak lebih satu gram serta hasil asemennya merupakan pecandu narkotika.

Setelah diambil dari tahanan Polres Pasaman Barat terhadap kelima tersangka tersebut langsung dikirim ke RS Saahin di Padang untuk menjalani rehabilitasi selama tiga bulan. "Pelaksanaan restorative justice yang kita lakukan terhadap kelima tersangka pengguna atau pecandu narkotika merupakan baru pertama kali dilaksanakan di wilayah hukum Sumatera Barat, khususnya di Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, " jelasnya.

Ia berharap dengan adanya upaya restorative justice, kelima tersangka dapat terlepas dari kecanduan narkotika.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement