JAKARTA -- Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Brigjen Polisi Hendra Kurniawan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hendra Kurniawan merupakan satu dari tujuh tersangka dalam pidana penghalangan keadilan (obstruction of justice) yang disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,...
Berita Lainnya