Kamis 20 Oct 2022 07:00 WIB

Hendra dan Agus Berperan Ganti CCTV di Rumah Sambo

Jaksa mendakwa Brigjen Hendra dengan UU ITE dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA -- Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Brigjen Polisi Hendra Kurniawan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hendra Kurniawan merupakan satu dari tujuh tersangka dalam pidana penghalangan keadilan (obstruction of justice) yang disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement