REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengumumkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan gerai SIM Keliling hanya di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polda Metro Jaya di Jalan Daan Mogot Raya, Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar). Hal itu karena masih dilakukan pemeliharaan sistem informasi SIM.
"Perpanjangan SIM di gerai dan SIM Keliling untuk sementara dialihkan ke Satpas Polda Metro Jaya Jalan Daan Mogot Raya, Cengkareng, Jakarta Barat," demikian keterangan Ditlantas Polda Metro Jaya dilansir dari akun @TMCPoldaMetro di Jakarta, Selasa (18/10/2022).
Bagi warga Jakarta yang hendak melakukan perpanjangan di Gerai SIM Keliling dapat menyiapkan dokumen yang diperlukan yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru.
Selama berada di lokasi Gerai SIM Keliling, para pemegang SIM diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan tidak berkerumun.