Selasa 18 Oct 2022 07:10 WIB

Ferdy Sambo Didakwa Pembunuhan Berencana

Dalam dakwaan disebutkan Ferdy Sambo ikut sekali menembak Brigadir J.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan kepala Divisi Propam Ferdy Sambo dengan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Ferdy Sambo disangkakan dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement