JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan kepala Divisi Propam Ferdy Sambo dengan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Ferdy Sambo disangkakan dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1...
Berita Lainnya