REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kementerian Pertanian melalui Ditjen Perkebunan melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Perizinan Berusaha sub Sektor Perkebunan di Medan, Sumatera Utara.
Undang-undang Cipta Kerja mengubah beberapa ketentuan norma dalam Undang-undangNomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sehingga memiliki dampak yuridis terhadap peraturan di lingkup perkebunan, termasuk dalam perizinan berusahanya.
"Pertemuan ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman dan pandangan terhadap penerapan seluruh peraturan subsektor perkebunan yang terdampak," ujar Sekretaris Ditjenbun Heru Tri Widarto.
Perwakilan Disbun Provinsi Sumatera Utara, Nazli, mengatakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 ini menjadi panduan bagi pelaku usaha untuk meningkatkan usahanya di sub sektor perkebunan di wilayah Sumatera Utara. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengamanatkan mekanisme penetapan jenis Perizinan Berusaha di Indonesia dengan menggunakan Pendekatan Berbasis Risiko sebagai solusi penyederhanaan proses perizinan dengan tetap menggunakan Sistem OSS (Online Single Submission) yang merupakan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, Ir. Baginda Siagian, M.Si., Plt, menyatakan bahwa Perizinan Berusaha merupakan perizinan untuk melakukan kegiatan usaha yang berbasis pada tingkat risiko dan skala usaha.
"Ada 4 (empat) skala usaha, yaitu mikro, kecil, menengah dan besar dengan 3 (tiga) tingkatan risiko; rendah, menengah dan tinggi. Perizinan berusaha Berbasis risiko untuk perizinan secara eksplisit mengakui bahwa pemerintah tidak dapat mengatur segala sesuatu secara ex-ante yaitu pendekatan secara asumsi, melainkan hanya perlu berfokus pada kegiatan usaha dengan risiko tinggi berdasarkan pada konsep trust but verify" tutur beliau.
Dalam UU Cipta Kerja ini Kementerian Pertanian memangkas sejumlah perizinan berusaha, menerapkan konsep kemudahan berusaha dan memberi perlakuan khusus kepada pelaku usaha mikro kecil menengah. Namun kemudahan izin berusaha akan diimbangi dengan penguatan pengawasan di lapangan, sehingga pelaku usaha melakukan usahanya sesuai dengan regulasi yang ada.
Kepala Biro Hukum Kementerian Pertanian, Edi Matanari, menegaskan pentingnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja untuk menciptakan lapangan pekerjaan dan kewirausahaan melalui kemudahan berwirausaha.
"Kemudahan dalam mendapatkan legalitas usaha (badan hukum) sebagai salah satu tujuan dari undang-undang ini. Mewujudkan kemudahan dalam berusaha melalui hadirnya jenis badan hukum baru, yaitu perseroan perorangan dengan tanggungjawab terbatas. Dengan adanya perseoran perseorangan, maka pelaku usaha dapat membentuk perseoran terbatas yang pendirinya cukup satu orang." jelas Edi Matanari.
Selain itu tujuan umum dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 ini berupa penyederhanaan penerbitan perizinan berusaha, serta penataan ulang pengenaan sanksi dari sanksi pidana kesanksi administratif.