Senin 17 Oct 2022 13:18 WIB

Sultan: Pembangunan Perumahan di Tanah Desa Harus Dihentikan

Pembongkaran masih menunggu rekomendasi dari Biro Hukum Setda DIY.

Rep: Silvy Dian Setiawan / Red: Ilham Tirta
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Foto: ANTARA/Hendra Nurdiyansyah
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY sudah melayangkan somasi kedua kepada perusahaan pengembang perumahan di Kabupaten Sleman, PT Deztama Putri Sentosa. Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, pihaknya akan melayangkan somasi ketiga.

Hal ini dikarenakan tidak ada respons dari pihak pengembang dari somasi yang sudah dilayangkan sebelumnya. Somasi dilayangkan mengingat perusahaan tersebut menyalahgunakan izin pemanfaatan tanah kas desa (TKD) untuk melakukan pembangunan.

Baca Juga

Sultan menegaskan, pembangunan yang saat ini dilakukan harus dihentikan. Pasalnya, sejak awal pengembang tidak memiliki izin.

Bahkan, Pemda DIY juga tidak memberikan izin penggunaan TKD untuk perumahan. Dengan begitu, perusahaan itu dinilai telah melanggar Undang-Undang.

"(Somasi) yang kedua sudah, dan (pembangunan) memang seharusnya dihentikan karena tidak ada izin. Sudah saya sampaikan juga ke Biro Hukum (Setda DIY), tapi (tindakan selanjutnya) belum tahu persis, saya masih tunggu telaahnya," kata Sultan.

Sultan menuturkan, kasus penyalahgunaan TKD di DIY ini bukan pertama kalinya ditemukan. Kasus tersebut terjadi dikarenakan adanya oknum perusahaan pengembang yang melakukan pelanggaran. "Dari dulu sudah ada pelanggaran seperti itu, sudah banyak, tidak hanya masalah ini," ujar Sultan.

Terkait dengan pembangunan oleh PT Deztama Putri Sentosa ini, pihaknya belum memutuskan untuk melakukan pembongkaran. Sultan menuturkan, masih menunggu rekomendasi dari Biro Hukum Setda DIY.

"Nanti kita lihat bagaimana telaahnya, nanti dari Biro Hukum (Setda DIY) kan harus ada rekomendasinya dulu," jelas Sultan.

Seperti diketahui, Pemda DIY memberikan somasi pertama kepada perusahaan pengembang tersebut melalui surat Nomor 180/3732 tertanggal 6 September. Dalam surat yang sudah ditandatangani Gubernur DIY itu, perusahaan dinilai telah melanggar UU karena menggunakan TKD yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Disebutkan bahwa perusahaan itu telah mengantongi memiliki izin untuk melakukan pembangunan di TKD seluas lima ribu meter persegi atau 0,5 hektare. Namun, perusahaan itu melakukan pembangunan di TKD melebihi luas dari izin yang sudah diberikan.

Pasalnya, perusahaan pengembang itu melakukan pembangunan di TKD seluas sekitar 11.000 meter persegi atau 1,1 hektar. Hal ini membuat Pemda DIY melayangkan somasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement