REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Penjabat Bupati Aceh Jaya, Nurdin menyatakan pemutusan atau pemberhentian tenaga harian lepas (THL) di lingkungan pemerintah setempat karena keterbatasan anggaran. Daerah tidak mampu membayar honorarium mereka hingga Desember 2022.
"Keterbatasan anggaran pada saat penyusunan APBK murni tahun anggaran 2022, terutama yang tidak terikat penggunaannya sehingga tidak mencukupi untuk mendanai belanja TPP-ASN dan honor TAT/THL secara penuh," kata Nurdin di Calang, Sabtu (15/10/2022).
Ia menjelaskan, sebagian penerimaan daerah bersifat terikat petunjuk teknis (juknis) penggunaannya dan tidak dibenarkan untuk dialokasikan untuk pembayaran gaji, tambahan penghasilan maupun honor aparatur, baik ASN maupun non-ASN.
Menurut dia, kebijakan yang diambil pada saat penyusunan APBK murni lalu adalah mengalokasikan belanja TPP-ASN dan honor TAT/THL ditunda/dikurangi sebagian sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Hal ini tentunya setelah dipenuhi belanja wajib, seperti gaji dan tunjanganserta belanja wajib operasional SKPK.
Dikatakan pula bahwa ekspektasi tersebut tidak tercapai sebagaimana diharapkan pada saat penyusunan Perubahan APBK2022, selisih realisasi Silpa2021. Menurut dia, tambahan dana transfer yang bersifat bebas dan selisih rasionalisasi belanja dari perhitungan ulang belanja gaji ASN tidak mencukupi untuk menutupi kebutuhan belanja TPP-ASN dan honor TAT/THL, serta beberapa belanja prioritas lainnya yang belum penuh dianggarkan dalam APBKTA 2022, seperti belanja konsumsi santri dan kekurangan belanja voucher listrik gratis bagi masyarakat miskinyang nominalnya juga cukup signifikan.
Ia menyebutkan, selisih lebih realisasi SilIPA 2021 sekitar Rp 30 miliar merupakan sisa dari dana yang terikat penggunaan, di antaranya DAK, DOKA, JKN, dana BOS, DID, zakat, dan DBH-CHT. Selain itu, tambahan penerimaan pendapatan yang bersifat bebas penggunaannya tidak mampu memenuhi pendapatan belanja tersebut.
Kondisi kekurangan kapasitas fiskal Kabupaten Aceh Jaya, khususnya yang bersifat bebas, menurut dia, sebenarnya sudah mulai terlihat sejak APBK2021. Untuk belanja TPP-ASN dan honor TAT/THL dalam APBK murni TA2021 juga tidak penuh dialokasikan.
Disebutkan, TPP-ASN dan honor TAT/THL hanya dianggarkan 10 bulan dan dalam Perubahan APBK TA2021 terdapat ruang fiskal dan terbitnya kebijakan Kementerian Keuangan RI terhadap alokasi 896 dari DAU untuk belanja bidang kesehatan dalam rangka penanganan Covid-19 yang dapat diformulasikan kembali ke belanja lainnya sehingga dapat dimanfaatkan untuk menutupi kembali kekurangan alokasi belanja TPP-ASN sampai dengan 12 bulan. Untuk belanja honor TAT/THL, kata dia, tetap 10 bulan karena pada saat itu SK TAT/THL 2021 terbitkan dengan TMT-nya ditetapkan pada tanggal 1 Maret 2021sehingga honor TAT/THL tetap terbayarkan hingga Desember 2021.
Ia menyebutkan, kebutuhan total untuk pembayaran TTP PNS hingga Desember 2022 sebesar Rp 24,8 miliar, sedangkan untuk pembayaran honor THL hingga Desember sebesar Rp 7,8 miliar. Namun, dana anggaran yang tersedia untuk pembayaran TPP PNS hanya Rp9,9 miliar dan untuk pembayaran honor THL Rp1,9 miliar hingga September 2022.
Sebelumnya, Koordinator Tenaga Honorer atau Tenaga Harian Lepas (THL) Yan Prima Putra menilai Pemkab Aceh Jaya tidak menghargai jasa THL yang telah mengabdi di daerah ini belasan tahun. Ia mengaku kecewa atas kebijakan pemkab setempat yang memberhentikan THL di penghujung tahun 2022.
"Jika mengacu pada keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) pada tahun 2023, saat ini kami belum habis tahun sudah diberhentikan tanpa penjelasan yang jelas," katanya.