Sabtu 15 Oct 2022 00:50 WIB

Tujuh Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur Masih Berstatus Zona Merah PMK

Pengobatan ternak di zona merah PMK Kalimantan Timur menjadi prioritas.

Pengobatan ternak di zona merah PMK Kalimantan Timur menjadi prioritas.
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Pengobatan ternak di zona merah PMK Kalimantan Timur menjadi prioritas.

REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA -- Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyatakan, sebanyak tujuh kabupaten dan kota dikategorikan zona merah kasus wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak. Tujuh wilayah tersebut, yakni Penajam Paser Utara, Paser, Balikpapan, Kutai Kartanegara, Kutai Barat, Samarinda dan Bontang.

"Tiga Kabupaten dan Kota dinyatakan zona kuning diantaranya Kutai Timur, Mahakam Ulu dan Berau,"kata Staf Ali Bidang Sumber Daya Alam, Perekonomian Daerah dan Kesejahteraan Rakyat, Pemprov Kaltim, Christianus Benny dalam keterangan resmi di Samarinda, Kaltim, Jumat (14/10/2022).

Baca Juga

Beni mengatakan, hal itu saat mewakili Gubernur Kaltim pada Rapat Koordinasi dan Evaluasi Posko Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku di Provinsi Kalimantan Timur. Ia mengatakan, penanganan dan pengobatan ternak yang kena PMK di wilayah zona merah menjadi perhatian bersama antara pemerintah melalui petugas kesehatan hewan dan peternak, agar penularan terus ditekan dan proses penyembuhan lebih banyak.

Salah satu langkah operasional penting dalam pengendalian PMK yaitu vaksinasi pada hewan rentan PMK Kaltim yaitu sapi, kerbau dan kambing. Target vaksinasi PMK di Kaltim sebanyak 126 juta dosis tapi mengingat waktu dan kondisi di 2022 ini ditargetkan vaksinasi sebanyak 30 persen dari populasi sapi di Kaltim. Vaksinasi dilakukan di 10 Kabupaten dan Kota dengan realisasi vaksin saat ini mencapai 30.244 dosis atau sebesar 40 persen.

"Marilah kita terus berjuang bersama dengan sekuat tenaga agar Kaltim bebas dari wabah PMK," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement