Jumat 14 Oct 2022 09:32 WIB

Kebijakan Kendaraan Listrik Bisa Kurangi PAD Bali Hingga Rp 600 M

Penggunaan kendaraan listrik membuat Bali harus mencari terobosan genjot PAD.

Kendaraan listrik. Mulai tahun depan kebijakan nol persen biaya PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berpotensi menurunkan PAD Bali.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Kendaraan listrik. Mulai tahun depan kebijakan nol persen biaya PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berpotensi menurunkan PAD Bali.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali memprediksi semakin masifnya penggunaan kendaraan listrik di Pulau Dewata akan mempengaruhi perolehan pendapatan asli daerah (PAD) pemerintah provinsi setempat. "Hal ini juga sebagai konsekuensi terbitnya UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang akan diberlakukan mulai 2023," kata Kepala Bapenda Bali I Made Santha di Denpasar, Kamis (13/10/2022).

Santha menyampaikan pernyataan tersebut saat menerima kunjungan reses anggota DPD RI Made Mangku Pastika yang mengangkat topik Kiat Bapenda Provinsi Bali dalam Menggali Potensi Daerah. Berdasarkan hasil pemantauannya ke sejumlah dealer kendaraan, respons masyarakat Bali terhadap kebijakan penggunaan kendaraan listrik cukup baik sehingga sejumlah dealer kendaraan mengaku sampai kelebihan permintaan.

Baca Juga

Pemerintah pusat mendorong penggunaan kendaraan listrik memang di satu sisi bagus dari sisi lingkungan, sehingga dapat mengurangi penggunaan BBM. Namun, di sisi lain akan berdampak pada penurunan perolehan PAD, khususnya bagi Bali yang PAD-nya mayoritas dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Berdasarkan UU No 1 Tahun 2022, dinyatakan bahwa tarif kendaraan listrik, baik itu PKB dan BBNKB adalah nol persen. "Oleh karena itu, dengan respons yang baik dari masyarakat untuk menggunakan kendaraan listrik, dapat menyebabkan perolehan PKB menjadi menurun," ujar Santha.

Ia menambahkan, masih terkait UU No 1/2022, perolehan PAD Bali juga berpotensi mengalami penurunan hingga Rp 600 miliar terkait ketentuan skema penurunan tarif maksimal PKB sebesar 1,2 persen dan BBNKB I sebesar 12 persen. Sedangkan yang saat ini yang sudah dilaksanakan di Pemprov Bali itu untuk tarif maksimal PKB sebesar 1,7 persen dan BBNKB I sebesar 15 persen.

Pihaknya mencatat hingga September 2022, realisasi perolehan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Bali sudah Rp 1,16 triliun atau 93,14 persen dari target perolehan hingga akhir tahun sebesar Rp 1,25 triliun lebih. Sedangkan untuk realisasi perolehan BBNKB sudah sebesar Rp 520,62 miliar atau 77,23 persen dari target Rp 674,13 miliar lebih.

"Target perolehan PAD tahun ini ditetapkan sebesar Rp 3 triliun, dan hingga September sudah terealisasi sebesar Rp 2,59 triliun (86,59 persen)," ucap Santha.

Untuk mengoptimalkan perolehan PAD, khususnya dari sisi PKB telah dilakukan sejumlah terobosan atau inovasi diantaranya melalui Pelayanan Samsat Keliling, e-Samsat, Samsat Kerti (Samsat ke Rumah Tinggal) dan pembayaran Samsat dengan menggunakan QRIS.

Kemudian ada program Samsat Drive Thru Gelis, Samsat LPD Berbudaya, Samsat Vast (Virtual Account Samsat), Samsat Ibu Jari (pemberitahuan jatuh tempo melalui WA), Samsat Metulungan, Samsat Tedun Banjar, Samsat Bumdes dan sebagainya. Selain itu, juga sudah diterapkan e-retribusi untuk meminimalisasi kebocoran pendapatan.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komite 4 DPD RI Made Mangku Pastika mengatakan masyarakat yang kemudian beralih menggunakan kendaraan listrik memang tidak bisa dibendung. Menurut dia, memang kecenderungannya akan ke sana (menggunakan kendaraan listrik) dan pemerintah memang mau masyarakat agar melakukan transformasi energi ke energi bersih.

"Tetapi kalau pajak kendaraan listrik itu nol, jadi PAD-nya dari mana? Ini menjadi salah satu permasalahan yang dihadapi daerah dengan adanya UU No 1 Tahun 2022 yang akan diberlakukan mulai 2023," ucap mantan Gubernur Bali dua periode tersebut.

Pastika pun menyatakan salut terhadap berbagai terobosan atau inovasi di bidang Samsat yang telah dilakukan Bapenda Bali untuk mengoptimalkan perolehan PAD. Termasuk penerapan elektronik retribusi (e-retribusi).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement