REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bagian Hukum Pemkot Jakpus Ani Suryani mengatakan, Wanda Hamidah, hanya memiliki surat izin penghunian (SIP) atas lahan dan bangunan yang berlaku hingga 2012 silam. Menurut dia, properti yang ditempati Wanda, merupakan aset dari Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno.
“2010 itu Pak Japto membeli ini dari awalnya yang punya HGB,” kata Ani di Jakarta, Kamis (13/10/2022).
Menurut Ani, lahan tersebut sejak awal memang sebenarnya selalu dibayarkan kepada Pemda meski tidak diserap dalam anggaran. Meski demikian, kepemilikan lahan itu akan diserahkan kepada yang berhak apabila ada kepemilikan resmi.
“Bukan aset pemda juga, tadinya ada HGB sampai tahun 1990 habisnya, pada saat HGB tidak diperpanjang itu kembali jadi tanah negara,” tuturnya.
Ihwal demikian, properti yang ada disebut-sebut Ani, sudah dibeli oleh Ketum PP tersebut pada 2012, sehingga kepemilikan dan bangunan dinyatakan milik Japto. Pada tahun itu pula, lanjut Ani, kepemilikan telah berganti. “Pemegang SIP ini sudah tidak diizinkan lagi (tinggal),” ucapnya.
Menurut Ani, sejak 2012 pula, upaya mediasi telah dimulai. Aral melintang, 10 tahun berjalan, penghuni saat ini disebutnya tidak berkenan kerja sama.
Sebelumnya, ramai di media sosial rumah artis senior Wanda Hamidah disebut dipaksa dikosongkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2022). Aksi pengosongan paksa tersebut disampaikan langsung oleh Wanda melalui akun Instagram pribadinya.