REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap pasangan selebritas Baim Wong dan Paula Verhoeven terkait video konten 'prank' KDRT di Polsek Metro Kebayoran Baru yang diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Rencananya, Baim dan Paula akan diperiksa pada hari ini sekitar pukul 13.00 WIB.
"Untuk laporan kedua yang disangkakan UU ITE, nanti datang BW dan P jam saut hari ini, jadi tunggu saja, proses masih berlangsung," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi di Jakarta, Kamis (13/10/2022).
Terkait kedatangan Baim Wong dan Paula Verhoeven, Nurma mengatakan yang bersangkutan sudah memberikan konfirmasi untuk mengikuti pemeriksaan pada Kamis ini. "Jadi konfirmasi memang saudara kita datang untuk kedua kasusnya," ujar dia.
Sementara itu, Nurma juga mengatakan untuk laporan pertama terkait Pasal 220 KUHP, masih akan memeriksa saksi pengemudi dan juru kamerayang juga diharapkan hadir pada pukul 13.00 WIB.
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa salah satu saksi yang mendapatkan 25 pertanyaan pada Selasa kemarin.
Sebelumnya, Paula Verhoeven mendatangi Polsek Metro Kebayoran Baru dan memberikan laporan tindakan KDRT yang dilakukan suaminya kepada petugas pada Sabtu (1/10) lalu.
Namun laporan tersebut ternyata hanya untuk konten Youtube keduanya.
Atas hal tersebut, Baim Wong dan Paula Verhoeven terancam hukuman satu tahun empat bulan sesuai Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu. Namun dalam perkembangannya, Baim wong juga dilaporkan terkait pelanggaran UU ITE.