REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bambang Noroyono, Flori Sidebang
Polri terus melanjutkan proses penyidikan tragedi kemanusian di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur (Jatim). Tim penyidikan akan mendalami keterlibatan pihak-pihak yang diduga mengabaikan rekomendasi kepolisian untuk menggeser jam tanding laga sengit antara Arema FC melawan Persebaya, pada Sabtu (1/10/2022) tersebut.
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo mengatakan, sejumlah saksi-saksi yang akan diperiksa dalam pendalaman tersebut, termasuk pihak operator Liga 1, yakni PT Liga Indonesia Baru (LIB). Pun juga pihak broadcasting, atau pemegang lisensi dan hak siar pertandingan kompetisi sepak bola nasional musim 2022-2023 tersebut.
Menurut Dedi mengungkapkan, ada dugaan pelaksanaan pertandingan dua klub bebuyutan tersebut, menyalahi rekomendasi, dan deteksi potensi kontijensi yang disampaikan Polres Malang kepada pelaksana pertandingan. “Pertandingan Arema FC Vs Persebaya pada malam hari itu, tidak sesuai dengan rekomendasi Kapolres dari pendekatan keamanan, dan keselamatan,” begitu kata Dedi, Rabu (12/10/2022).
Dalam rekomendasi kepolisian, kata Dedi menerangkan, sudah meminta penyelenggara pertandingan untuk memajukan jam tanding dari pukul 20:00 WIB, menjadi sore, sekitar 15:00 WIB. “Akan tetapi ada dugaan rekomendasi Kapolres itu ditolak oleh (pemegang) hak siar,” begitu sambung Dedi.
Dedi mengungkapkan, pemegang hak siar pertandingan, adalah salah satu stasiun televisi swasta. “Pihak Indosiar, yang pegang hak siar Indosiar,” sambung Dedi.
Dedi menerangkan, pemeriksaan terhadap pihak penyiaran akan dilakukan secepatnya. Pemeriksaan akan dilakukan di Polda Jatim.
Selain memeriksa pihak pemegang hak siar, kata Dedi, tim penyidikan juga akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap otoritas di Federasi Sepak Bola Indonesia (PSSI). Juga kata dia, tim penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap PT LIB.
“Beberapa tambahan pemeriksaan lagi, akan dilakukan terhadap Direktur Operasional LIB, Deputi Security PSSI, pihak Indosiar, dan kordinator Panpel (panita pelaksana pertandingan),” begitu kata Dedi.
Soal pengabaian rekomendasi jam pertandingan Arema FC Vs Persebaya, sebetulnya pernah diungkapkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Saat mengumumkan enam tersangka tragedi Kanjuruhan, Kamis (6/10/2022) lalu di Malang, Jenderal Sigit mengatakan tim penyidikan melakukan penelusuran pangkal soal gelaran maut pada Sabtu (1/10/2022) itu.
Menurut Sigit, semua ini berawal dari 12 September 2022. Ketika itu Polres Malang menerima surat izin keramaian dari panitia pertandingan Arema FC Vs Persebaya. Surat itu soal rekomendasi kepolisian menyangkut pertandingan dua klub tersebut pada Sabtu 1 Oktober 2022, pukul 20:00 WIB.
Polres Malang merespons surat tersebut, dan meminta panitia pelaksana pertandingan (panpel) mengubah waktu laga klasikal dua tim sepak bola raksasa di Jatim itu. Polres Malang tak meminta pindah hari. Cuma jam laganya saja dimajukan jadi lebih sore.
“Polres meminta panitia pertandingan untuk mengubah pelaksanaan pertandingan Arema FC dan Persebaya menjadi pukul 15:00 WIB. Dengan pertimbangan faktor keamanan,” kata Kapolri.
Tetapi respons dari kepolisian itu dimentahkan. PT LIB, kata Sigit, menolak pemajuan jadwal tersebut.
“Dengan alasan apabila waktunya digeser, ada perubahan terkait dengan masalah penayangan langsung, ekonomi, dan sebagainya yang mengakibatkan dampak bisa memunculkan penalti dan ganti rugi dan sebagainya,” kata Sigit.
Atas penolakan pindah jam tanding itu, Polres Malang, kata Sigit cuma menyesuaikan kengototan PT LIB dan panitia pertandingan. Yaitu dengan meminta syarat penting. Bahwa pertandingan Arema FC Vs Persebaya, hanya menghadirkan para suporter tuan rumah, yakni Aremania dan Aremanita.
“Bahwa khusus untuk suporter yang hadir di pertandingan Arema FC dan Persebaya itu hanya dihadiri oleh suporter Aremania,” kata Sigit.
Kepolisian mahfum para suporter dua klub bebuyatan itu, akan menjadi ancaman keamanan jika dipertemukan dalam satu gelaran. Karena itu dalam pertandingan tersebut, pun tak ada simbol-simbol, atribut, apalagi para suporter Persebaya.
Pelarangan suporter Persebaya datang ke stadion Arema, bukan satu-satunya jurus Polres Malang mengantisipasi potensi kericuhan. “Polres Malang juga menambah jumlah personil keamanan dari yang semula 1.703 personil menjadi 2.034 personil,” kata Sigit.
Antisipasi ancaman pertandingan tersebut sebetulnya sukses dilakukan. Kata Kapolri Sigit, itu terlihat, dari laga antara Arema FC, dan Persebaya berjalan lancar sampai akhir pertandingan, sekitar pukul 10 malam. Pertandingan sengit dua klub seturu itu berakhir dengan skor 2-3. Namun usai pertandingan itu petaka terjadi.
Usai pertandingan, para Aremania sempat nekat masuk ke lapangan. Lalu personiel pengamanan dari kepolisian melepaskan gas air mata 11 kali ke arah penonton di lapangan, pun yang ada di tribun. Situasi itu membuat panik.
Penonton berhamburan berusaha menyelamatkan diri dari serangan gas air mata petugas. Namun pintu-pintu keluar stadion tak terbuka normal. Kepanikan para penonton di tribun, dan kondisi pintu stadion yang tak normal, membuat banyak orang saling berdesak-desakan, dan terinjak-injak, maupun kekurangan oksigen.
Kondisi tersebut, membuat 132 penonton tewas. Catatan kematian tersebut, menjadi catatan paling kelam dalam sejarah sepak bola Indonesia. Sebanyak 600 lebih penonton mengalami luka-luka.
Di antara mereka yang tewas itu, paling belia usia tiga tahun. Tragedi itu kata Kapolri, tak lepas dari kesalahan PT LIB, dan panitia pertandingan yang mengabaikan sejumlah faktor jauh hari sebelum laga berlangsung.
Dalam tragedi tersebut, Kapolri menetapkan enam orang sebagai tersangka. Enam orang itu adalah AHL (Akhmad Hadian Lukita) tersangka selaku Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB), Tersangka AH, diketahui sebagai Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan, atau biasa disebut panpel. Tersangka SS, diketahui sebagai security officer stadion. Tiga tersangka lainnya, para personil kepolisian.
Mereka adalah; Wahyu SS yang ditetapkan tersangka selaku Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Malang, BSA yang ditetapkan tersangka selaku Kasat Samaptha Polres Malang, serta tersangka H, Komandan Kompi (Danki) 3 Brimob Polda Jatim. Jenderal Sigit menegaskan, enam tersangka dijerat sangkaan Pasal 359, dan Pasal 360 KUH Pidana, dan atau Pasal 103 juncto Pasal 52 UU Keolahragaan 11/2022.