Rabu 12 Oct 2022 08:30 WIB

Polda Metro Buka SIM Keliling di Lima Titik Jakarta

Layanan SIM Keliling ini dilayani pukul 08.00-14.00 WIB.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling untuk membantu masyarakat memperpanjang masa berlaku legalitas berkendara itu di lima titik Jakarta, Rabu (12/10/2022).
Foto: ANTARA/Muhammad Arif Pribadi
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling untuk membantu masyarakat memperpanjang masa berlaku legalitas berkendara itu di lima titik Jakarta, Rabu (12/10/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling untuk membantu masyarakat memperpanjang masa berlaku legalitas berkendara itu di lima titik Jakarta, Rabu (12/10/2022). Polda Metro Jaya melalui akun Twitter @TMCPoldaMetro di Jakarta, menjelaskan layanan SIM Keliling ini dilayani pukul 08.00-14.00 WIB.

Berikut lokasi layanan SIM Keliling.

Baca Juga

  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM Keliling yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis, diharuskan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C. Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling masyarakat diminta menerapkan protokol kesehatan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilitas dan interaksi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement