Selasa 11 Oct 2022 15:24 WIB

Dua Tersangka Tragedi Kanjuruhan Jalani Pemeriksaan di Polda Jatim

Dua orang tersebut yakni Ketua Panitia Penyelenggara Arema FC, dan securirity officer

Suasana  saat aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk lapangan usai pertandingan sepak bola BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang (ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto
Suasana saat aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk lapangan usai pertandingan sepak bola BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Sedikitnya dua orang tersangka tragedi Kanjuruhan memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, Selasa (11/10/2022) guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus yang menewaskan 131 orang tersebut. Dua orang tersebut yakni Ketua Panitia Penyelenggara Arema FC, Abdul Haris dan security officer, Suko Sutrisno. 

"Saya menghormati proses hukum dan saat ini masih fokus pada pemeriksaan dan penyidikan," kata Abdul Haris saat di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim sekitar pukul 10.30 WIB didampingi dua kuasa hukumnya.

Baca Juga

Abdul Haris, tidak terlalu banyak menjawab pertanyaan dari media dan langsung masuk ke dalam ruangan pemeriksaan. "Saya tiba di sini didampingi kedua pengacara saya, untuk selanjutnya sama kuasa hukum saya saja ya," ujar dia.

Sementara itu, security officer, Suko Sutrisno tidak memberikan komentar apapun terkait dengan pemanggilan-nya. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo sebelumnya mengatakan, sebanyak lima dari enam tersangka tragedi Kanjuruhan menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka di Mapolda Jawa Timur pada Selasa (11/10/2022).

Irjen Dedi menuturkan, penyidik sudah melayangkan surat panggilan kembali kepada enam tersangka, namun yang menjalani pemeriksaan hanya lima tersangka. Polri telah menetapkan enam orang tersangka pada Kamis (6/10/2022), terdiri atas tiga tersangka dari unsur sipil dan tiga tersangka dari unsur kepolisian.

 

sumber : Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement